• Berita Terkini

    Kamis, 15 September 2016

    PGRI: Copot Guru yang Selingkuh

    TukidjanSPd
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Temuan kasus perselingkuhan dua guru di sebuah hotel mengundang keprihatinan banyak pihak. Perbuatan itu dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Kebumen. Atas kasus itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen,  Tukijan SPd, meminta Pemkab Kebumen bertindak tegas.

    "Guru yang melakukan tindak asusila tidak lagi pantas menyandang predikat guru. Pelakunya seharusnya dicopot (sebagai guru)," ujar Tukidjan, kemarin.

    Baca Juga :
    Razia Hotel, Petugas Gabungan Dapati Guru PNS Begituan )

    Pernyataan keras Tukidjan itu terkait dengan adanya kasus sepasang PNS yang tertangkap basah oleh petugas, saat sedang berbuat mesum di salah satu hotel wilayah Kecamatan Gombong, Sabtu (10/9) lalu. Kedua PNS tersebut berinisial AR (47) dan ER (34) yang tidak lain adalah guru SD di wilayah Kecamatan Petanahan.

    Untuk kasus ini, Tukidjan menyatakan pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap pelaku. Pihaknya pun mengaku tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap dua anggotanya yang sudah bertindak asusila tersebut.

    Tukijan mengatakan, seorang guru mempunyai kewajiban mendidik dan mengajar. Pendidikan berkaitan erat dengan perilaku, adab, sopan santun dan tindakan terpuji. Oleh karena itu, kedua guru tersebut (AR dan ER) tidak layak lagi menjadi guru.

    Selama ini pihaknya memang mengaku sempat mendengar adanya desas-desus perselingkuhan di kalangan guru. Kendati demikian hingga kini hal itu sulit untuk dibuktikan. Adanya pasangan tidak resmi guru yang tertangkap basah sedang ngamar di hotel sungguh sangat memprihatinkan. "Kalau sudah tertangkap basah di hotel seperti ini sangat memalukan," tegasnya sembari mengatakan, anggota PGRI Kebumen per Agustus yang bertugas di SD hingga SMA tercatat sebanyak 8.991 orang.

    Menurut Tukijan, dalam pepatah Jawa telah menyebutkan bahwa seorang guru harus digugu lan ditiru, maka guru harus mempunyai sikap, tindak dan perilaku yang terpuji. "Jika sudah tidak patut menjadi suri tauladan, maka tidak pantas menjadi guru," terangnya.

    Baca Juga :
    ( Hadeeh, PNS yang Terjaring Razia Mengakui Sudah Berkali-kali Ngamar )

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen H Ahmad Ujang SUgiyono SH mengatakan, sanksi yang pantas bagi kedua PNS tersebut adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Kendati demikian pihaknya akan terlebih dulu melakukan penyelidikan. "Kalau benar terbukti maka akan diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top