• Berita Terkini

    Sabtu, 24 September 2016

    Pengawasan Revitalisasi Gedung SMPN 14 Kewenangan Pusat

    SOLO – Mencuatnya dugaan penyelewengan revitalisasi gedung di SMPN 14 Solo menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan bantuan dari pusat maupun daerah. Sebab, gelontoran dana yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah rawan menjadi “mainan”.

    Ini ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Surakarta Joko Riyanto kemarin (23/9). Karena itu dia menginginkan adanya pengawasan khusus. Hal tersebut bisa dilakukan oleh dinas terkait maupun kepala sekolah setempat.

    “Secara swakelola, memang ketua pelaksana proyek boleh seorang guru. Namun yang paling bertanggung jawab mengatur keluar masuknya uang adalah kepala sekolah sebagai pejabat tertinggi. Jadi tidak bisa kepala sekolah tidak mengetahui terkait proyek pembangunan disekolahnya yang bersumber dari APBD atau APBN,” urai Joko.

    Terkait temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta adanya kejanggalan revitalisasi gedung di SMPN 14 Surakarta, Joko berjanji segera melakukan rapat internal untuk mengkajinya.

    Di sisi lain, dinas pendidikan pemuda dan olahraga (dispendikpora) Kota Surakarta mengaku tidak tahu menahu tentang dugaan penyelewengan dana revitalisasi gedung di SMPN 14 Surakarta senilai Rp 1,2 miliar dari APBN. Sebab proyek tersebut langsung ditangani sekolah setempat dan pengawasannnya merupakan kewenangan pusat.

    "Sudah ada Panitia Revitalisasi Sekolah (PRS). Mulai dari pengerjaan, pengawasan, hingga pembelian dan pengadaan barangnya dilakukan pihak sekolah," tutur Kepala Bidang SMP Dispendikpora Surakarta Bambang Wahyono ditemui di ruang kerjanya.

    Dipaparkan Bambang, dalam proyek revitalisasi gedung itu, dispendikpora hanya selaku perantara yakni melayangkan surat permohonan bantuan yang diajukan SMPN 14 Surakarta ke pusat.
    Setelah surat permohonan bantuan tersebut diterima pusat, tim dari pusat akan melakukan peninjauan ke lokasi bakal proyek. Ketika dana dicairkan, langsung diberikan ke sekolah bersangkutan. "Mulai dari teknis awal hingga laporan langsung dipegang pusat. Bukan dispendikpora,” tegas dia.

    Ditambahkan Bambang, pada tahun ini ada beberapa SMP negeri di Kota Bengawan yang mendapat bantuan dana revitalisasi gedung dari APBN. Yakni SMPN 10, SMPN 14, SMPN 15, dan SMPN 16. Sedangkan yang menerima bantuan dari APBD Surakarta adalah SMPN 11 dan SMPN 27.

    Berapa nominal dana dari APBN yang diberikan ke sekolah-sekola itu? Bambang tidak mengetahuinya. "Nominalnya tidak hafal, karena dananya langsung ditransfer ke sekolah masing-masing. Pembangunannya pun bukan lelang, tetapi langsung diurus sekolah. Seperti pengadaan barang sampai pemilihan tukang bangunan,” ungkapnya.

    Sementara itu, ketika Jawa Pos Radar Solo akan menemui guru yang menjadi panitia revitalisasi sekolah, guru bersangkutan tidak ada di SMPN 14 Surakarta. Pantauan koran ini, sisa-sisa revitalisasi gedung kelas masih terlihat di akses masuk sekolah setempat. (atn/ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top