• Berita Terkini

    Senin, 26 September 2016

    Masih Soal BI Cheking; Awas, Bank Salah Input Data

    BI CHECKING atau istilah tepatnya adalah Sistem Informasi Debitur (SID) bisa dimanfaatkan sejumlah bank guna melihat history debitur yang sudah melakukan kredit. Tapi terkadang terjadi kesalahan dalam proses input data nasabah.

    “Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan istilah BI-Checking, yang ada hanya SID. Sistem tersebut me-record semua kegiatan debitur dalam melakukan transaksi kredit dalam bentuk apa pun,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Surakarta Bandoe Widiarto pekan lalu.

    Yang bisa mengakses SID hanya bank-bank yang sudah menjadi anggota SID. Yakni bank umum, BPR dengan omzet lebih dari Rp 10 miliar dan pengelola kartu kredit yang sudah ditunjuk Bank Indonesia. Seluruh bank yang sudah menjadi anggota SID tersebut wajib melapirkan semua kegiatan debitur

    Dengan begitu, bank tidak perlu repot melakukan survei ke lokasi calon debitur guna memutuskan apakah akan menerima atau menolak pengajuan pinjaman uang. Selain itu, SID juga sebagai sarana bagi bank agar berhati-hati ketika memberikan pinjaman kepada debitur.
    Tapi hal tersebut harus ditunjang dengan performa bank ketika mamasukkan data debitur. Sebab tidak sedikit debitur yang mengeluh bahwa catatan SID-nya tidak sesuai dengan fakta.

    “Terkadang bank telat memasukkan data atau salah ketika memasukkan data. Salah memasukkan satu huruf pada nama bisa berdampak cukup serius. Jika sudah terjadi kesalahan dalam menginput data, maka yang dirugikan pasti debitur,” urainya.

    Nah, disinilah peran Bank Indonesia sebagai penengah atau mediator jika muncul masalah serius antara bank dan debitur. Dalam kondisi tersebut, debitur berhak meminta data diri yang terekam dalam SID untuk memastikan history¬ kreditnya benar. Itu bisa dilakukan dengan datang langsung ke Bank Indonesia.

    “BI juga memfasilitasi debitur untuk memperbaiki data kreditnya. Kami pun juga memberikan pendampingan serta pelatihan langsung kepada bank dan lembaga pembiayaan bagaimana menggunakan sistem dan memasukkan data laporan agar minim kesalahan dan debitur tidak merasa dirugikan,” papar Bandoe.
    Lebih jauh diungkapkan Bandoe, selama ini ada anggapan bahwa blacklist kepada nasabah yang kreditnya bermasalah dikeluarkan oleh BI. Padahal hal tersebut tidak benar. Karena yang berwenang mem- blacklist debitur adalah bank bersangkutan.

    “Sekali lagi Bank Indonesia tidak mengeluarkan data blacklist, daftar hitam debitur, maupun melakukan pemutihan. Pengambilan keputusan mengenai hal tersebut dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan bersangkutan,” tegas dia.

    Di sisi lain, per bulannya, data SID diperbarui setiap tanggal 12 sesuai dengan aktivitas debitur dan wajib diisi oleh bank maupun lembaga pembiayaan. Jika terjadi keterlambatan akan dikenakan sanksi kepada bank atau lembaga keuangan.

    Apa jenis sanksinya? Bandoe menuturkan, bisa berupa denda dan pembinaan. In bertujuan agar bank lebih aware kepada data debitur karena dampaknya cukup serius. (gis/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top