• Berita Terkini

    Sabtu, 01 Oktober 2016

    Mantan Kabid Perkebunan Purbalingga Ditahan Kejaksaan

    cahyo.radarbms
    Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Tahun 2012
    PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri Purbalingga akhirnya membeberkan nama tersangka kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi bidang perkebunan tebu tahu 2012. Pada Kamis (29/9), tim Kejaksaan Negeri Purbalingga resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Perkebunan Dintanbunhut Purbalingga, Suyanto SP sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Purbalingga pada hari yang sama.

    Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor yang merilis penetapan itu pada Jumat (30/9) mengatakan, tersangka ditetapkan atas pertimbangan dugaan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas adanya dugaan penyimpangan itu. Selain itu kejaksaan bukti yang kuat  baik dari keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan tersangka sebelumnya.

    “Kita tidak ambil tersangka ke rumahnya, namun hanya kami layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan tiga hari sebelumnya. Kemudian tersangka datang memenuhi panggilan kejaksaan pada Kamis (29/9) kemarin sore,” tegas Nahor, kemarin (30/9).

    Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, dan pemahaman soal penetapan itu. Kemudian pihak keluarga juga sudah ada serta tidak ada syarat yang kurang. “Sekitar pukul 15.00, Kamis (29/9), dia kami titipkan sebagai tahanan di Rutann Purbalingga,” tambahnya.

    Lebih lanjut Nahor menjelaskan, penahanan tersangka itu  bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    “Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, modus penyimpangan ini yaitu pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga nonsubsidi dan petani yang seharusnya mendapat bantuan ditengarai fiktif. Kami sudah periksa data- data di kelompok tani dan lainnya,” rinci Nahor.

    Sementara itu, untuk kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini hampir mendekati nominal Rp 100 juta.  Data yang dihimpun Radarmas dari Seksi Pidana Khusus Kejari Purbalingga menyebutkan, kasus ini muncul ke permukaan dan kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu. Penyelidikan dilakukan setelah kejaksaan mendapat informasi bahwa bantuan pupuk bersubsidi untuk sektor perkebunan tebu yang terjadi pada tahun 2011-2012 yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada petani tebu, diduga disalahgunakan.

    Petani yang diberi bantuan ditengarai fiktif. Selanjutnya pupuk tersebut dijual dengan harga nonsubsidi. Seratus orang lebih terkait perkara ini sudah dimintai keterangan. Mulai dari kelompok tani, penyuluh pertanian dan instansi terkait.

    Kajari Nahor juga mengatakan telah memeriksa Pengurus Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) pada periode kasus itu terjadi. Kemudian pada pertengahan 2015, kejaksaan meningkatkan status ke penyidikan.

    “Kami tidak ini lama- lama menahan tersangka. Segera kami siapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tegasnya.

    Kuasa Hukum tersangka yang ditunjuk negara, Imbar Sumisno SH berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Karena agar semua tahapan bisa dijalani serta tidak berlarut- larut.

    “Saat ini klien kami dalam kondisi sehat dan hanya memiliki riawayat sakit di bagian punggung. Hasil pemeriksaan dokter sudah kami serahkan kepada kejaksaan dan pihak rutan Purbalingga,” ujar Imbar, kemarin (30/9). (amr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top