• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    Istri Hamil Tua, Vikramsing Tega Setubuhi Anak Ingusan

    andi/ekspres
    PURWOREJO-Pencabulan terhadap anak di bawah umur terus saja terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Kali ini menimpa, sebut saja Melati, 14, warga salah satu desa di Kecamatan Kutoarjo. Parahnya, pelaku pencabulan merupakan pria beristri dimana istrinya tengah hamil tua.

    Adalah Viki Vikramsing,24, warga RT 2 RW 1 Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo yang melakukan pencabulan terhadap Melati yang baru dikenalnya satu minggu. Modus pelaku adalah memanfaatkan rasa cinta dan sayang korban terhadap pelaku dan meminta pembuktian.

    "Pelaku meminta korban mau melakukan persetubuhan sebagai bentuk rasa sayang dan cintanya korban pada pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi.

    Korban yang terbujuk dengan rayuan pelau menuruti saja syarat yang diajukan Vikramsing. Perbuatan kedua pasangan lain jenis itu dilakukan di rumah pelaku saat istrinya pergi ke Magelang yakni Kamis dan Jumat (1-2/9) lalu.

    Pengungkapan pencabulan itu berawal saat orang tua korban didatangi warga Desa Pogung Jurutengah yang memberitahukan jika korban minta dijemput. Sesampai di lokasi, orangtua mendapati korban berada di depan rumah pelaku dalam keadaan duduk dan menangis.

    "Kondisi rambut korban acak-acakan. Lalu korban dibawa pulang dan setelah ditanya korban mengaku telah berbuat persetubuhan dengan pelaku, lalu orangtua korban melapor ke polisi," jelasnya.

    Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi rumah pelaku dan melakukanpenangkapan. Saat ini pelaku kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Kholid.

    Vikramsing dikenakan kasus persebutuhan terhadap anak sesuai pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top