• Berita Terkini

    Rabu, 21 September 2016

    Ini Tanggapan Dinas Soal Tukang Becak yang Tinggal di Bioskop Rusak

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen mengaku kesulitan menangani kasus Pandiman (53), seorang tukang becak yang gara-gara tak punya rumah harus "tinggal" di bekas gedung Bioskop Star Jalan A Yani.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial, Muh Rosyid,  mengatakan kasus yang dialami Pandiman dilematis. Salah satunya soal tak adanya tanda pengenal atau KTP. Itu membuat yang bersangkutan tak bisa mendapatkan kartu Jamkesda atau BPJS.

    Baca juga:
    (Kakek Ditelantarkan di Pinggir Jalan, "Sengaja Dibuang"?)


    Jelas itu membuat Dinas melakukan penanganan. Salah satu opsi lainnya, memasukkan orang-orang seperti Pandiman ke Panti sosial atau panti Rehabilitasi seperti di Panti Mardiguno, Prembun. Lagi-lagi, menurut Rosyid, itu juga bukan perkara mudah. Selain daya tampung Panti yang terbatas (50 orang), seringkali itikad baik pemerintah memberikan tempat singgah malah "ditolak".

    "Pada banyak kasus, mereka tak mau tinggal disana (panti sosial). Bahkan pernah ada kasus orang gila dibawa ke panti Mardiguno tiba-tiba gilanya sembuh alias dia berpura-pura gila," kata Rosyid kepada Ekspres, di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2016) .

    Baca juga:
    (Tak Punya Rumah, Pria ini Tinggal di Bekas Gedung Bioskop Rusak)



    Seperti diberitakan, Pandiman seorang pria berusia 53 tahun terpaksa tinggal di bekas gedung Bioskop Star Jalan A Yani yang sudah rusak. Itu dia lakukan karena hidup sebatang kara di Kebumen. Pria yang mengaku asal Kecamatan Karangsambung itu pun tak punya keluarga di Kebumen. Untuk bertahan hidup, Pandiman menjadi tukang becak dan pemulung.

    Rosyid juga tak membantah ada cukup banyak orang seperti Pandiman. Mereka rata-rata tinggal di Kebumen kota dan mencari uang sebagai tukang becak atau pemulung dan profesi lainnya. Namun, diakui Rosyid belum ada data pasti berapa banyak orang yang bisa dikategorikan Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT).

    Apalagi, sudah menjadi rahasia umum adanya saling garuk dan buang gelandangan diantara kota dan kabupaten. Maka menjadi tidak heran jika ada pengemis di Kebumen mengaku berasal dari kabupaten  luar Kebumen. "Ya memang seperti itu adanya," paparnya.

    Kalau PGOT sehat, lanjut Rosyid, itu tidak menjadi masalah, namun kalau ada gelandangan yang sakit parah sungguh menyulitkan.

    Dia juga menepis anggapan gelandangan sakit menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Sebab, untuk kasus gelandangan sakit semestinya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. "Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2019 pasal 149 dinyatakan pengidap gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang mendapatkan perawatan di unit layanan kesehatan," terangnya.

    Baca juga:
    (Ditanya Soal Keluarga, Kakek Malang ini Malah Bicara Ngelantur)


    Namun masalah akan kembali timbul yakni mengenai biaya pengobatan. Sebab galandangan tidak dapat mengakses Jamkesda, sebab tidak mempunyai KTP dan alamat yang jelas.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top