• Berita Terkini

    Rabu, 28 September 2016

    Nikahi Tiga Istrinya dengan Surat Nikah Palsu, "Syeh Udin" Ditangkap

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Aparat Polsek Gombong mengamankan seorang pria bernama Udin yang mengaku sebagai guru besar padepokan di Desa Kedungpuji kecamatan setempat. Selain membuat resah warga lantaran mengajarkan praktek ibadah yang menyimpang, pria yang mengaku dirinya sebagai "Syeh" itu ternyata menggunakan surat nikah palsu untuk menikah.

    Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Gombong, AKP Cahyadi Abdillah, mengatakan penangkapan  berawal saat adanya keresahan warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong terhadap praktek pengobatan tradisional yang dilakukan "Syeh Udin" di wilayah mereka.  Apalagi, selain membuka praktek pengobatan tradisional, Syeh Udin disebut mengajarkan praktik ibadah menyimpang.

    Persoalan itu lantas dibawa ke perangkat desa Kedungpuji. “Pada proses mediasi itu, kami meminta yang bersangkutan (Udin) menunjukkan dokumen sesuai yang ditunjukkannya pada perangkat desa. Dari sekian dokumen, kami mencurigai surat nikah yang bersangkutan sehingga kami membawanya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Cahyadi Abdillah, Selasa (27/9/2016).

    Dalam proses pemeriksaan itulah, terungkap "Syeh Udin" punya 4 orang istri. Dari empat orang istri, hanya satu yang memiliki surat nikah asli dari KUA. Sedangkan tiga istri lainnya dinikahi di bawah tangan dan dengan cara membeli surat nikah palsu.

     "Syeh Udin" mengakui perbuatan menikah dengan surat palsu lantaran tak direstui orang tua, seperti perempuan asal Kecamatan Puring bernama Munawaroh yang menjadi istri ketiganya. "Sedangkan surat nikah palsu dia peroleh dari seorang kyai di Jawa Barat," imbuh AKP Cahyadi Abdillah.


    Baca juga:
    (Wahh, Kyai Asal Adimulyo ini Mengaku Masih Keturunan Nabi Muhammad)

    AKP Cahya Abdillah mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Udin sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang dokumen palsu dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun.

    Tak berhenti sampai disitu, polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa bahkan pihaknya telah menerjunkan tim Reskrim hingga ke Jawa Barat. “Keterangan saksi-saksi sangat mendukung. Bahkan hasil penyelidikan di Jawa Barat menunjukkan bahwa surat nikahnya tidak terdaftar pada KUA  yang tersebut dalam surat nikah tersangka,” tambah Kapolsek.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top