• Berita Terkini

    Jumat, 30 September 2016

    Dimas Kanjeng Bunuh Saksi Pelapor Penipuan

    Seribu Orang Setor Rp 25 Juta Hanya Dapat Baju dan Cincin 
    JAKARTA— Kasus pembunuhan dan penipuan yang diduga melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kian runyam. Bareskrim Polri memastikan turun tangan untuk menyelidi kasus penipuaan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas. Pasalnya, seribu orang melaporkan Dimas karena menipu dengan total kerugian Rp 25 miliar.


    Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto menuturkan bahwa kasus yang membelit Dimas memang ada dua, pembunuhan dan penipuan. Selain laporan ke Polda Jatim, ada juga laporan ke Bareskrim pada Februari lalu. ”Laporan ini terkait penipuan yang dilakukan Dimas,” tuturnya.


    Jadi, ada laporan dari para korban yang menyetor Rp 25 juta setiap orangnya. Total uang yang telah disetor mencapai Rp 25 miliar. Dengan begitu dapat dipastikan ada sekitar seribu orang yang menjadi korban penipuan. ”Dengan menyetor Rp 25 juta ini, para korban mendapat satu kotak baju kebesaran dan sebuah cincin. Cicin ini yang dibilang bisa berubah menjadi emas,” ujarnya.


    Masalahnya, salah satu saksi kunci yang diajukan pelapor adalah Abdul Gani. Dia merupakan pengikut Dimas yang akhirnya menjadi korban pembunuhan. Abdul Gani sadar dan mungkin tidak ingin terlibat untuk dimintai pertanggujawabannya kemudian hari.


    ”Kemungkinan karena tidak ingin kedoknya diketahui, maka Abdul Gani dibunuh. Abdul Gani ini pengikut yang akhirnya sadar, dia sempat membantu merekrut orang yang ingin menggandakan uangnya,” tuturnya.


    Dia menuturkan bahwa Bareskrim cukup kaget karena korban penipuan dari Dimas Kanjeng ini sebenarnya sangat terpelajar. Ada seorang pensiunan TNI berpangkat kolonel. ”Padahal, seharusnya sudah mengetahui kalau yang semacam ini pasti penipuan,” ungkapnya.


    Apakah akan menyita uang Dimas Kanjeng? Dia menuturkan kemungkinan itu bisa dilakukan mengingat jumlah korban dan kerugian yang terjadi. Namun, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terlebih dahulu. ”Polda kan menangani dua kasus, pembunuhan dan penipuan. Nanti semua dikoordinasikan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.


    Menurutnya, Bareskrim berupaya untuk bisa mengembalikan uang para korban dengan melakukan TPPU tersebut. Namun, tentunya setiap korban harus melaporkan semua. ”Kami minta untuk melapor semua,” ujarnya. (idr

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top