• Berita Terkini

    Rabu, 21 September 2016

    Desak KPK Telisik Kekayaan Irman

    JAKARTA - Irman Gusman, ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menjadi tersangka suap kuota distribusi gula impor mempunyai harta yang fantastis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk menelisik kekayaan pejabat asal Padang, Sumatera Barat itu.


    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Irman mempunyai harta sebanyak Rp 30,9 miliar dan USD 40 ribu. Dia tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada Desember 2014 lalu. Baik harta bergerak maupun harta yang tidak bergerak.


    Irman mempunyai harta tidak bergerak berupa dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Tanggerang Selatan. Harta itu berasal dari warisan dan hasil sendiri. Total harta tidak bergerak mencapai Rp 6,52 miliar.


    Harga bergerak Irman juga cukup banyak. Yaitu, mobil Mercedes Benz 2004, VW 2006, dan Toyota Fortuner 2008. Ada juga motor Honda Supra Fit 2005 dan Yamaha Mio 2007. Nilai harta bergerak sekitar Rp 1,527 miliar.


    Tidak hanya itu, Irman juga mempunyai harga bergerak berupa logam mulai, dua buah batu mulai, serta barang seni dab antik senilai Rp 1,73 miliar. Selain itu, dia juga memiliki surat berharga yang nilainya mencapai Rp 14,95 miliar. Ada pula giro dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 7,166 miliar dan USD 40.995.

    Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sebagai penyelenggara negara harta Irman cukup besar. Menurut dia, KPK bisa menelisik pergerakan harta mantan ketua lembaga tinggi negara itu. Dengan melakukan penelusuran, maka akan diketahui sumber dan cara memperoleh harta itu. "Kalau ditelisik pasti akan diketahui aliran hartanya," ungkap dia.


    Jika profile harta Irman dinilai mencurigakan, maka KPK bisa mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi antirasuah, terang Erwin, bisa menjeratnya dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang TPPU. Dia pun mendesak agar KPK bergerak cepat. Tidak hanya dugaan suap saja yang didalami, tapi penyidikan bisa dikembangkan ke arah TPPU.


    Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan, pihaknya prihatin dengan ditangkapnya Irman oleh KPK. Menurut dia, penangkapan itu betul-betul mencoreng citra DPD yang selama ini dikenal bersih. Kasus itu bisa menjadi pelajaran untuk semua penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. "Korupsi harus diperangi," terangnya.


    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, biarlah penyidik bekerja melakukan tugasnya dalam membongkar mafia distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat. Jadi, penyidikan masih terus dilakukan. Berbagai temuan akan didalami. "Penyidikan masih berjalan," terang dia.


    Hal yang sama juga disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan mater-materi. Baik dari barang bukti hasil penggeledahan maupun dari keterangan saksi. Namun, dia enggan menjelaskan barang bukti apa saja yang berhasil disita KPK. Bagaimana dengan dugaan TPPU? "Penyidik belum menelusuri dugaan pencucian uang," terang ibu satu anak itu.


    Sementara itu, pihak Irman masih terus membantah tindakan suap yang ditangani KPK. Kuasa hukum Irman, Razman Arif Nasution menyatakan, awalnya Irman hanya ingin agar harga gula di Sumatera Barat turun. Sebelumnya, pada Ramadan Irman berkunjung ke wilayah pemilihannya. Dia langsung turun mengecek harga bahan pokok. Salah satunya harga gula. Saat itu, harga gula sekitar Rp 16 ribu perkilogram. Dia pun kaget karena harganya cukup mahal. "Menurut hitungan Irman harga gula seharusnya Rp 14 ribu," papar dia saat ditemui di gedung KPK kemarin.


    Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Saat itu, Djarot menyatakan bahwa persoalan gula tidak akan selesai jika Bulog tidak mempunyai mitra di Sumatera Barat sebagai distributor gula. Irman lantas menghubungi Memi, pemilik CV Semesta Berjaya yang sudah lama dia kenal. Irman akhirnya merekomendasikan CV Semesta Berjaya sebagai mitra Bulog dalam distribusi gula impor. Setelah itu Memi berusun dengan Bulog.

    Selanjutnya, pada Jumat (16/9) lalu, Memi dan Xaveriandy berkunjung ke rumah Irman. Mereka membawa bingkisan dan meninggalkannya di meja. Irman tidak melihat isinya dan langsung dibawa ke dalam kamar. Setelah itu petugas KPK datang, dan Irman baru tahu isinya. "Ternyata uang Rp 100 juta," terang dia. Menurut dia, penangkapan yang dilakukan KPK terkesan aneh. Pihaknya pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top