• Berita Terkini

    Sabtu, 03 September 2016

    Dekopin Minta Dinas Koperasi dan UMKM Berdiri Sendiri

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di bawah kepemimpinan Bupati Ir H Mohammad Yahya Fuad SE dan Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz, mendapat sorotan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kebumen. Dekopin Kebumen merasa keberatan jika Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Tenaga Kerja.

    Hal ini dibahas pada rapat pengurus dan anggota Dekopin yang diselengarakan di kantor Dekopin Kebumen, Jumat (2/9/2016). Beberapa pengurus dan anggota Dekopin yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Mundir Hasan SPd, AKP Purn S Suprijanto, Kadar SPd MPd, Warno SPd MPd, Dra Siti Alfiyah Anggraeni MM, Agung Suprihalto SE dan Bambang Wijanarko.

    Dalam rapat tersebut, Dekopin keberatan jika Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Dinas Tenaga Kerja. Alasannya meski Dinas Koperasi dan UMKM baru berdiri selama empat tahun yakni sejak 2012, namun manfaat yang dirasakan sudah cukup banyak. “Dengan dinas berdiri sendiri akan lebih bermanfaat dari pada digabung,” tutur Ketua Dekopin Mundir Hasan SPd.

    Dijelaskannya, jikalau dinas digabung, maka jalan untuk menuju struktural diatasnya akan semakin panjang. Jalan panjang birokrasi ini akan justru membuat kinerja tidak efektif dan efiesien. Padahal idealnya, sebisa mungkin memangkas jalur birokrasi. “Kalau digabung urusan ke pusat menjadi lebih panjang,” terangnya.

    Menurut Mundir, koperasi telah dinyatakan sebagai soko guru perekonomian bangsa. Keberadaan koperasi sangat penting guna meningkatkan ekonomi kerakyatan. Koperasi juga menjadi perisai dan pelindung para pengusaha kecil dari terpaaan badai kapitalisme. “Seharusnya yang lebih dipentingkan adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat.  Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM lebih efektif jika berdiri sendiri,” tegasnya.

    Untuk diketahui rencananya Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menggabung Dinas Koperasi dan UMKM dengan Dinas Tenaga Kerja, menjadi Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. “Kalau pun harus digabung seharusnya Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, bukan sebaliknya,” paparnya Mundir Hasan.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top