• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    BK DPRD Tegal Periksa Saksi Kunci Kasus Perzinaan Anggota Dewan


    TEGAL - BADAN Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal  memanggil saksi kunci atas kasus dugaan perzinaan yang menyeret salah satu oknum anggota dewan. Rin, saksi kunci kasus itu, diperiksa selama satu jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 11.30 WIB di Ruang Rapat BK, lantai dua Gedung Parlemen, Selasa (6/9).

    Istri dari IS tersebut, datang bersama sang suami dan didampingi kuasa hukumnya, Ibnu Chalid SH. Pemeriksaan terhadap saksi kunci dilakukan Ketua BK Wiwik Mastuti serta dua anggotanya, Abas Toya Bawazir, dan Efi Iffanah. “Pemanggilan kedua ini merupakan pengembangan dari pemanggilan pertama, di mana Rin saat itu menyerahkan pernyataan tertulis,” kata Ketua BK Wiwik Mastuti.

    Dikatakan, saksi kunci memberikan keterangan berupa kronologis kejadian. Selain itu, menyerahkan bukti dari pernyataan tertulis yang telah disampaikan. “Rin sudah kami mintai keterangan. Untuk lebih lengkapnya, kami akan menjadwalkan untuk memanggil kembali. Poin-poin yang disampaikan akan mempermudah kami dalam memutuskan rekomendasi,” jelasnya.

    Anggota BK Abas Toya Bawazir menambahkan, baik BK maupun saksi kunci sama-sama memahami agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Ihwal mangkirnya Sup dari pemanggilan BK yang diagendakan Senin (5/9) lalu, BK menyatakan akan kembali memanggil legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Adapun, jadwal pemanggilannya ditentukan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada pertengahan bulan mendatang.

    “BK tetap memberikan kesempatan Sup untuk melakukan pembelaan,” jelasnya. Menurut Abas, jika selama tiga kali dipanggil tidak hadir, maka berarti Sup dianggap tidak menggunakan hak pembelaannya. Meski demikian, BK akan tetap mengeluarkan rekomendasi yang dibacakan dalam Rapat Paripurna, sebelum kemudian ditandatangi pimpinan DPRD dan disampaikan ke partai yang bersangkutan.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Rin Ibnu Chalid SH menyampaikan, mempertimbangkan kondisi psikis dan kesehatan kliennya, berharap agar BK dapat segera menuntaskan kasus ini. Pihaknya dalam waktu dekat siap menyerahkan data pendukung. “Data pendukung akan segera diserahkan ke BK. Kasus ini harus cepat selesai,” ujarnya.

    Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Edi Priono yang datang ke Kantor Redaksi Radar Tegal mendorong Sup untuk menghadiri pemanggilan BK dan melakukan klarifikasi. Sehingga, kasus tersebut bisa segera terjawab. Edi juga meminta Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Kota Tegal dapat mengambil tindakan tegas.

    Sebelumnya diberitakan, Sup mangkir dari pemanggilan BK tanpa memberikan alasan yang jelas. Pada pukul 11.57 WIB Senin lalu, dia menghubungi staf pendamping BK dan menyatakan tidak bisa hadir dalam pemanggilan yang diagendakan pada pukul 13.00 WIB. (nam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top