• Berita Terkini

    Rabu, 07 September 2016

    Bareskrim dan BPOM Sita 42 Juta Obat Ilegal Berefek Halusinasi

    ilustrasi
    JAKARTA— Kerjasama Bareskrim dan  Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) berhasil mengungkap lima gudang produksi dan distribusi 42 juta butir obat ilegal berbagai merk di komplek gudang Surya Balaraja, Banten kemarin (6/9). Obat-obat ilegal itu ternyata memiliki efek seperti narkotika, menyebabkan ketergantungan dan berhalusinasi.


    Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar menuturkan bahwa pengusutan kasus obat ilegal ini telah dilakukan selama enam bulan. Awalnya, terdapat pengungkapan distributor obat carnopen di Kalimantan Selatan. ”Ternyata, terhubung juga dengan yang di Balaraja ini,” tuturnya.


    Jumlah obat ilegal yang diamankan mencapai 42 juta butir ini sangat berbahaya bila sampai dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, obat tersebut ada yang sudah dicabut izin edarnya. Hal tersebut bisa diartikan bahwa obat itu mengandung bahan yang berdampak negatif pada tubuh manusia. ”Itu dipastikan karena bahannya berbahaya,” terangnya.

    Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan bahwa ada beberapa jenis obat ilegal yang sering disalahgunakan ditemukan di gudang tersebut. Diantaranya, Tramadol, Heximer dan carnophen. Tamadol itu merupakan obat untuk nyeri pasca operasi, lalu heximer adalah obat Parkinson dan carnophen itu obat pereda rasa sakit. ”Kalau digunakan berlebihan obat-obat ini bisa bikin ketagihan dan halusinasi. Ya bisa bikin teller,” jelasnya.

    Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut, seperti mixer, mensin cetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Ada juga bahan baku obat, bahan kemasan, obat jadi dan obat tradisional yang semua nilainya diprediksi mencapai Rp 30 miliar. ”Kami berupaya mencegah obat-obat ini beredar di masyarakat,” paparnya.


    Modus dalam pembuatan obat ini, lanjutnya dilakukan dengan dua cara, yakni membuat obat yang izin edarnya sudah dicabut dan memalsukan obat yang memiliki izin edar. Dia menjelaskan, bersama Bareskrim sudah ada 15 saksi yang diperiksa untuk kasus tersebut. ”kami upayakan mengetahui aktor intelektualnya,” ujarnya.


    Namun begitu, BPOM juga berupaya membuat sistem pencegahan yang lebih efektif. Selain bekerjasama dengan Bareskrim, BPOM berencana membuat sebuah aplikasi yang bisa mendeteksi obat ilegal. Aplikasi itu akan terhubung dengan database milik BPOM. ”masyarakat tinggal memasukkan nomor izin edar pada obat yang dibeli, nanti hasilnya keluar,” jelasnya.


    Kalau izin edarnya memang ada, maka akan keluar beberapa informasi terkait merk dan jenis obat itu. tentunya, tinggal disamakan dengan obat yang dibeli. ”kalau tidak keluar informasi izin edarnya, maka ilegal. Tapi, kalau keluar, tapi tak sama informasinya maka bisa jadi palsu,” paparnya.

    Dia berharap bahwa dalam waktu dekat bisa menyelesaikan aplikasi tersebut. Sehingga, masyarakat memiliki cara untuk bisa mencegah mengkonsumsi obat palsu dan ilegal. ”Kami berupaya secepatnya agar selesai,” ungkapnya.


    Wakabareskrim menambahkan bahwa obat-obat ilegal yang disita tersebut merupakan salah satu pemicu kejahatan dan kecelakaan. Berulang kali, banyak tersangka kasus yang saat diperiksa mengaku sedang mengkonsumsi obat tersebut. ”Jadi pengungkapan obat ilegal ini sangat penting,” ujarnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top