• Berita Terkini

    Sabtu, 24 September 2016

    Banjir Bandang Garut dan Etika Alam Semesta

    Rudi Firmansah
    MUSIBAH
    menyapa kembali, Akibat banjir bandang kali ini mengakibatkan 20 jiwa warga di Kabupaten Garut meninggal, lebih lanjut dikutip dari Kebumen Ekspres selain korban meninggal, empat orang mengalami luka berat dan 14 orang masih dinyatakan hilang. Banjir bandang dan longsor di Garut dipicu hujan deras dan menyebabkan Sungai Cimanuk dan Sungai Cikamuri naik secara cepat dan akhirnya meluap ke pemukiman warga.

    Selain faktor alamiah musibah banjir dan bencana alam lainnya adalah dampak akibat dari ketidakpedulian manusia dengan alam. keluhan tentang cuaca yang semakin panas, air sumur yang semakin dalam dan ikan-ikan yang menghilang di sungai dianggap hal biasa saja oleh sebagian besar orang,  malah dianggap wajar seiring dengan perkembangan zaman. Lingkungan dianggap benda mati dan tanpa pemilik sehingga boleh seenaknya untuk dieksploitasi.  Madu yang diberikan oleh alam dibalas tuba oleh manusia. Alam tidak membalas  dendam akibat perbuatan manusia padanya hanya mengingatkan sebelum semuanya terlambat.

    Kesadaran timbul ketika gejala-gejala kerusakan alam mulai memakan korban atau merugikan harta benda seperti banjir dan longsor. Padahal alam sudah memberikan tanda sakit, dan apabila alam telah sakit, akibatnya ditanggung oleh semua manusia, baik manusia jahat maupun manusia baik. Banyak faktor kenapa manusia gampang sekali menyakiti alam dan pada tulisan kali ini penulis ingin melihat dari aspek etika (permasalahan standar moral). Etika tidak hanya diterapkan pada hubungan sosial masyarakat akan tetapi dan sama pentingnya etika juga harus diterapkan pada alam.

    Tingkatan etika lingkungan terbagi atas dua tingkatan, yaitu Etika Dangkal dan Dalam. Rendahnya kesadaran etika lingkungan pada sebagian masyarakat mencerminkan tingkatan dangkal dalam strata kesadaran etika yaitu mengangap bahwa manusia adalah mahluk yang paling tinggi dan alam adalah benda mati yang berfungsi sebagai alat memenuhi kebutuhannya.

    Alam  bebas dimiliki sehingga bebas dieksploitasi. Ciri utama etika ini adalah setiap tindakan terhadap lingkungan selalu dianalisa  berdasarkan untung rugi ekonomi dan bersifat jangka pendek. Sebagai contoh perusahaan pertambangan dan perambahan hutan yang merusak alam bebas beraktifitas asalkan sudah mendapatkan ijin formal dari penguasa dan penguasa tersebut sudah menganalisia untung ruginya secara ekonomi. Padahal selain faktor ekonomi perusahaan juga telah melanggar hak negatif masyarakat. Hak negatif, oleh Wiliam T Blackstone, adalah hak untuk mendapatkan udara bersih dan air bersih yang dihasilkan oleh hutan dan gunung sebagaimana perusahaan belum beroperasi.

    Tingkatan Etika kedua adakah Etika Dalam, Etika Dalam menganggap manusia menyatu dengan alam dan memperlakukan alam sebagai makhluk hidup setara dengan manusia. Ciri utamanya adalah tindakan terhadap alam bukan berdasarkan untung atau rugi ekonomi akan tetapi didasarkan penghormatan hak alam untuk hidup dan berkembang. Etika Dalam inilah yang seharusnya dimiliki oleh semua manusia.

    Di Indonesia Etika Dangkal masih mendominasi dalam aspek ekonomi terutama setelah otonomi daerah, hal ini menjadi penyebab utama kerusakan alam. Menurut BPK setelah otonomi kerusakan alam semakin parah. BPK mengungkapkan hal mengapa otonomi daerah memperparah kerusakan.  Mudahnya kepala daerah memberikan izin konsesi hutan untuk tambang dan perkebunan. Sehingga terjadi laju deforestasi atau alih fungsi hutan mencapai 1.1 juta hektar pertahun atau  setara 2 Juta lapangan bola. Dengan isu menambah pendapatan asli daerah lingkungan menjadi rusak dan parahnya warga yang tidak menikmati buah pertambangan tetap harus menanggung eksternalitas dampak kerusakan seperti longsor, polusi udara kekeringan. Perilaku seperti ini mencerminkan penguasa masih berada padat tingkatan etika dangkal.

    Selain Etika Dangkal penguasa dan pengusaha, ketiadaan hak kepemilikan lingkungan menjadi legitimasi perusakan alam akibat aktifitas ekonomi. Sebuah konsep menjaga kelestarian alam digagas oleh Wiliam T Blackstone yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia oleh sebab itu pemerintah dan masyarakat  berkewajiban memberikan kesempatan kepada kita untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.  Konsep pelestarian lingkungan oleh Blacktone ini telah diterapkan  di sebagian negara bagian Amerika Serikat. Dengan aturan ini masyarakat dapat menuntut perusahaan apabila memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Contoh baik ini dapat ditiru oleh Pemerintah dan DPR agar masyarakat ikut serta menjaga kelestarian alam.

    Diantara rasa pesimis kita juga harus optimis bahwa kesadaran etika (permasalahan moral)  lingkungan juga mengalami perkembangan. Seperti sikap, etika juga dapat berubah seiring dengan kemampuan emosianal dan kognitif. Seperti yang diutarakan oleh Kohlberg, perkembangan etika dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu; Prakonvensional, Konvensional dan Postkonvensional. Tingkat dasar yaitu Prakonvensional dimana ketaatan moral ketika ada hukuman/konsekuensi. Murid SD diam dikelas ketika gurunya meminta adalah bukan karena kesadaran akan tetapi didasarkan takut dihukum. Tingkat kedua adalah Konvensional. Dimana ketaatan karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Lingkungan sekitarnya menjaga alam maka ia pun ikut menjaga alam dan juga sebaliknya. Dan tingkatan yang paling tinggi adalah postkonvensional dimana disitu ada kesadaran dan komitmen untuk berbuat baik.

    Sebagai penutup semoga musibah di Garut adalah musibah terakhir yang diakibatkan oleh tangan-tangan manusia. Penguasa dan pengusaha sadar bahwa alam adalah suatu spesies yang mempunyai peran dalam menyeimbangkan alam semesta. Mungkin perusak lingkungan masih dalam tahap pra konvensional sehingga harus melalui hukuman yang berat untuk merubahnya.    
     

    Oleh:
     Rudi Firmansah
    Mahasiswa Magister Akuntansi FEB UGM
    STAR Batch 6


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top