• Berita Terkini

    Kamis, 18 Agustus 2016

    Terpidana Kasus TPPU Kembali Terima Remisi

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Giyatmo kembali mendapat remisi umum 17 Agustus 2016 dari Menteri Hukum dan HAM RI. Mantan Ketua STIKES Muhammadiyah Gombong yang divonis Pengadilan Negeri Kebumen, tiga tahun enam bulan itu mendapat potongan masa kurungan mencapai tiga bulan.

    Sedangkan rekannya, Dian Agus Risqianto, terpidana yang menyeret PD BPR BKK Kebumen, tahun ini tidak menerima remisi dari pemerintah. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kebumen Soetopo Baruto, mengatakan Giyatmo telah memenuhi syarat menerima remisi. Sebab, Giyatmo dinilai berkelakuan baik dan memiliki itikad baik untuk memperbaiki diri. "Sudah sesuai dengan aturan yang ada," kata Soetopo Baruto, kepada Kebumen Ekspres, usai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Rutan Kelas II B Kebumen, Rabu (17/8/2016).

    Bahkan, kata dia, Rutan Kelas II B Kebumen, mengangkat Giyatmo menjadi tamping pemuka. Giyatmo dipercaya membantu petugas Rutan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Rutan Kelas II B Kebumen. "Beliau kita angkat jadi tamping pemuka. Karena itikadnya baik, bisa mengkoordinir teman-temannya. Kebetulan juga memiliki pendidikan lebih tinggi dari yang lainnya," bebernya.

    Giyatmo juga diandalkan petugas Rutan untuk kegiatan di masjid Rutan Kelas II B Kebumen. "Kalau besaran remisi yang diterima sama saja, dengan yang lain," tegasnya.

    Soetopo, menjelaskan besaran remisi 17 Agustus yang diterima oleh setiap narapidana tergantung masa hukumanya. Narapidana yang telah menjalani masa hukuman satu tahun akan menerima remisi satu bulan. Yang sudah menjalani masa hukuman dua tahun, menerima remisi dua bulan. Sedangkan, bagi narapidana yang sudah menjalani masa hukumannya lebih dari tiga tahun menerima remisi empat bulan.  "Bukan karena kedekatan dengan petugas, terus langsung dikasih empat bulan, bukan. Lama hukumannya itu mempengaruhi," imbuhnya.

    Untuk diketahui, terpidana Giyatmo dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 27 April 2015. Sedangkan rekannya, Dian Agus Risqianto divonis sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 5 Mei 2015.
    Pada 17 Agustus tahun lalu, Giyatmo dan Dian Agus Risqianto, mendapatkan remisi dasawarsa dari pemerintah sebanyak tiga bulan dan remisi umum 17 Agustus satu bulan. Sehingga pada peringan HUT Kemerdekaan RI tahun lalu, keduanya menerima remisi empat bulan.

    Pada tahun ini, Giyatmo menerima remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: W13-1043.PK.01.01.02 tahun 2016. Tentang pemerian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana terkait pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
    Adapun, PP Nomor 99 tahun 2012 berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Pasal 34 A ayat (1) menyatakan pemberian remisi bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Penerima remisi ini harus memenuhi persyaratan, diantaranya, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Serta telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top