• Berita Terkini

    Selasa, 02 Agustus 2016

    Tahanan Kabur Saat Akan Disidang di PN Karanganyar

    ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Waspada! Tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus residivis bebas berkeliaran. Dian Rismawan alias Donat alias Yayan, 28, kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kemarin (1/8).


    Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar warga Kedungliwung RT 3 RW 3 Desa Guwono, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ini memanfaatkan kelengahan sedikitnya empat petugas yang mengawal rombongan tahanan.

    Terdakwa curat truk di Karangpandan awal 2015 itu dijemput petugas Kejari Karanganyar dari Rutan Klas IA Surakarta pukul 08.00. Donat bersama tujuh tahanan lainnya diangkut menggunakan bus tahanan dengan dikawal petugas kejaksaan dan anggota Polres Karanganyar.

    Tiba di PN Karanganyar pukul 09.00, seluruh tahanan turun dari bus. Donat yang diduga tidak dalam kondisi diborgol memilih turun paling akhir. Merasa penjagaan mengendur, dia berlari ke pintu keluar bagian belakang gedung PN Karanganyar.


    Petugas, pengunjung dan penjaga warung PN sempat memergoki Donat. Namun upaya pengejaran gagal. Dia secepat kilat menghilang dari pandangan petugas dengan membonceng sepeda motor Honda Beat warna merah milik rekannya yang telah menunggu di luar gedung PN Karanganyar. Mereka kabur ke arah selatan. ”Saya lihat dia lari terbirit-birit. Saya teriaki maling sambil ikut mengejar. Tapi di luar sudah ada dua temannya yang menunggu pakai sepeda motor. Mereka kabur ke selatan. Sampai di simpang empat Cangakan belok kiri arah ke Terminal Jungke,” beber Sri Mulyani, penjaga warung PN Karanganyar.

    Humas PN Karanganyar Mujiono menuturkan, sesuai standard operating procedures (SOP), tahanan yang akan disidang biasanya masuk melalui pintu depan lalu diturunkan di pintu masuk yang langsung tersambung dengan ruang tahanan PN Karanganyar.

    Tapi karena ada renovasi pembangunan gedung PN Karanganyar, aktivitas keluar masuk kendaraan tahanan dilewatkan melalui pintu belakang.
    Sedianya, Donat akan menjalani sidang kasus curat truk di Karangpandan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam kasus itu, Donat didakwa melangggar Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang curat.”Terdakwa juga berstatus terpidana kasus curat di Salatiga. Kasus itu sudah divonis enam tahun. Jadi selain disidang di Karanganyar, juga menjalani masa tahanan,” imbuh Mujiono.

    Soal pengawalan, lanjut Mujiyono, itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. ”Kan jaksa yang menghadirkan terdakwa ke persidangan. Termasuk bagaimana pengawalannya, menjadi ranah kejaksaan,” tandasnya.

    Kasi Intel Kejari Karanganyar Sudarto mengaku pengawalan terdakwa sudah sesuai standard operating procedure (SOP). ”Terkait pengawalan, kami sudah berkoordinasi dengan polisi. Mulai dari penjemputan di rutan (Rutan Klas IA Surakarta,Red) sampai sidang dan pemulangan kembali. Kami sudah mengirimkan surat ke kepolisian meminta bantuan pengawalan,” beber Sudarto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Subroto.

    Apakah Donat diborgol saat keluar dari mobil tahanan? Sudarto mengaku belum mengonfirmasi hal itu lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara petugas di lapangan, ada sejumlah borgol yang rusak. ”Saya sampaikan, hal seperti itu wajib dilaporkan. Kalau tidak lapor, bagaimana pimpinan tahu kalau ada (borgol, Red) yang rusak,” urainya.

    Soal pengawalan rombongan tahanan yang akan disidang, imbuh Sudarto, Kejari sudah menugaskan tiga petugas yang terdiri atas satu sopir mobil tahanan dan dua pengawal. Dibantu satu anggota kepolisian. “Yang jelas prosedural sudah kami penuhi. Ada permintaan pengawalan ke polisi,” tuturnya.

    Kenekatan Donat melarikan diri tersebut dipastikan Sudarto memperberat ancaman hukumannya. ”Tindakannya akan jadi pertimbangan vonis. Karena ini termasuk mempersulit persidangan. Nanti jadi hal yang memberatkan di persidangan,” kata dia.

    Ditambahkan Sudarto, kasus tahanan kabur saat hendak disidang bukan kali ini saja terjadi. Ke depan pengamanan lebih diperketat.
    Soal petugas pengawalan, keterangan Sudarto berbeda dengan Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak. Menurut Ade, Polres Karanganyar menerjunkan dua personel Sabhara. Pengawalan berdasarkan permintaan dari jaksa. ”Pengawalan tadi juga ada dua personel kejaksaan,” ujarnya.

    Kepolisian membantu pengawalan dari rumah tahanan menuju pengadilan dan sebaliknya untuk keperluan persidangan. ”Kami sudah perintahkan anggota Resmob untuk mengejar. Kami juga koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas dia. (adi/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top