• Berita Terkini

    Kamis, 25 Agustus 2016

    SOTK Baru Kebumen Disorot Dewan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN - Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan keputusan bupati yang tidak membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) khusus yang menangani bencana alam. Padahal Kabupaten Kebumen merupakan daerah yang rawan bencana alam.

    Melauli juru bicaranya, Danang Adi Nugroho, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan langkah pihak eksekutif (bupati) untuk antisipasi terjadinya bencana alam jika tidak ada perangkat kerja khusus.

    "Dalam Raperda ini belum munculnya dinas yang menangani bencana alam," kata Danang Adi Nugroho, membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tehadap draft raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (24/8/2016).

    Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menanyakan latar belakang dan tujuan apa yang ingin dicapai dengan adanya dinas baru dan penggabungan urusan kedalam satu dinas.

    Menurutnya, pengelompokkan organisasi perangkat daerah harus mampu mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan effisien. Sehingga penggabungan kedinasan berdasarkan rumpun, harus dilakukan sesuai dengan efektifitas kinerjanya masing-masing. "Muaranya akan terjadi penghematan anggaran, mengingat kita ketahui bersama bahwa belanja Pegawai dalam APBD Kabupaten Kebumen masih sangat dominan," bebernya.

    Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, penyusunan kelembagaan harus berdasarkan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Sehingga kelembagaan perangkat daerah ini disusun sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan rencana pembangunan Kabupaten Kebumen. Baik jangka panjang atau jangka menengah sebagaimana termaktub dalam Perda 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025.

    Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Muhsinun, meminta dalam menyusun SOTK untuk dihitung secara cermat. Bukan hanya mengacu pada skor-skor yang ada, tetapi juga mempertimbangkan efektifitas kerja, fungsi, kewenangan, serta anggaran. Apalagi Kabupaten Kebumen masuk dalam kategori kapasitas fiskal yang rendah.

    Fraksi PKB juga menyoroti dibentuknya Badan baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah yang sebelumnya melekat pada DPPKAD. Selain itu juga ada Dinas Penanaman Modal. "Kami meminta penjelesan tentang urgensi kenapa dibentuk Badan pendapatan daerah dan penanaman modal. Apakah keduanya bisa dijadikan satu. Karena tujuannya sama yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan daerah, menjaga stabilitasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah," tegasnya.

    Melalui juru bicaranya, Fraksi Golkar menanyakan dampak pembentukan dan susunan perangkat daerah terhadap kebutuhan SDM dan sumber daya keuangan.

    Fraksi Golkar juga meminta dengan disusunnya Perda ini agar pembentukan dan susunan perangkat daerahnya miskin struktur kaya fungsi. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan SDM yang sesuai dengan bidangnya. Serta pada saat pengisian personil dengan mempertimbangkan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

    Sementara Fraksi Partai Gerindra, memberikan peringatan bahwa dalam Raperda ini harus memberikan ruang kepada muatan-muatan lokal. Sesuai dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah. Sehingga nantinya raperda ini bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Kebumen dengan tetap menjaga kearifan lokal.

    Dalam melakukan pembahasan skema besar susunan perangkat daerah, Fraksi Partai Gerindra meminta untuk dihitung secara seksama dan mengacu pada regulasi yang ada."Karena Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ini juga akan berdampak sampai dengan beban kerja dan anggaran," kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Ma'rifun.

    Fraksi Partai Gerindra mengingatkan, perubahan organisasi perangkat daerah harus dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail. Termasuk uraian tugas untuk para Asisten Sekda,  khususnya lagi staff ahli bupati. Hal ini dimaksudkan agar masing-masing pejabat dalam jabatan struktural atau fungsional yang ada memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih Tupoksi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top