• Berita Terkini

    Selasa, 16 Agustus 2016

    Soal Penataan Pasar Gombong, Bupati Fuad Minta Waktu Satu Bulan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, meminta waktu satu bulan untuk menata pedagang ilegal yang berjualan diatas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Bupati menegaskan tidak hanya akan menata pedagang di kawasan pasar pagi, tetapi juga akan melakukan penataan secara terintegrasi terhadap pedagang di Pasar Wonokriyo, Gombong.

    "Kita akan menyelesaikan secara terintegrasi, tidak hanya parsial yang ada diatas saluran irigasi," kata Yahya Fuad, kepada Kebumen Ekspres, di Alun-alun Kebumen, kemarin.

    Penataan secara terintegrasi itu, kata bupati, perlu dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pedagang di dalam Pasar Wonokriyo. Pedagang resmi merasa sepi setelah adanya pedagang ilegal yang berjualan di atas saluran irigasi.  "Saya liHat banyak pedagang yang ada di dalam pasar itu sepi karena pasar pagi kita bukanya sampai sore. Sehingga kita ingin melakukan penyelesaian secara menyeluruh," ujarnya.

    Bupati menegaskan, mulai bulan ini Pemkab Kebumen akan menegakkan disipilin terhadap para pedagang di kawasan Pasar Pagi Gombong. Khususnya waktu berjualan mereka, para pedagang diminta berjualan hanya sampai pukul 08.00 WIB.  "Kalau itu disiplin, maka setelah jam delapan pasar yang di dalam (Pasar Wonokriyo) bisa ramai," tegasnya.

    Terkait dengan banyaknya yang berjualan diatas saluran irigasi, sebenarnya banyak pedagang yang sudah memiliki lapak di dalam pasar. Tetapi, mereka banyak yang memilih berjualan di luar pasar.  "Itu juga banyak yang mempunyai kios di dalam, mereka nggak mau jualan karena merasa enak di luar. Sehingga kesannya yang di dalam sepi dan pemerintah disalahkan," ungkapnya.

    Bupati menyebut hanya sekitar 10 pedagang ilegal yang tidak mempunyai lokasi berjualan di lokasi lain. Terhadap kesepuluh pedagang tersebut pihaknya mengaku sedang memikirkannya. "Manakala nanti pedagang yang di luar pindah ke dalam, kemudian ada penataan zonasi maka pedagang yang ada di dalam bisa ramai kembali," tandasnya.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, kembali mengirimkan surat peringatan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Para pedagang tersebut diminta, untuk segera meninggalkan kawasan tersebut, sebelum tenggat tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan ketiga itu.

    Surat peringatan kembali dilayangkan Satpol PP menyusul para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi di sebelah timur Pasar Pagi Gombong tak kunjung membongkar lapaknya.  Surat peringatan ketiga merupakan surat peringatan terakhir. Dengan peringatan terakhir itu, PKL diminta untuk segera membongkar lapak jualannya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top