• Berita Terkini

    Selasa, 16 Agustus 2016

    Rutin Sumbangkan Darah

    Bagi seniman di Kabupaten Kebumen sudah tak asing lagi mendengar nama Pekik Sat Siswonirmolo. Karena pria 49 tahun saat ini menjabat Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah Kebumen, selain itu pria jebolan magister pendidikan juga merupakan Ketua Pawiyatan Kebumenan.

    Siapa sangka, pria yang mengajar di SMP Negeri 2 Kutowinangun ini ternyata rutin menyumbangkan darahnya di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kebumen. Bahkan pada 2012 lalu, dia menerima penghargaan karena tercatat telah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali.

    Donor darah baginya merupakan sebuah kebanggaan, karena turut membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Bahkan, bagi warga Perumahan Korpri Jatimulyo, Alian ini seperti sudah menjadi gaya hidup. Meski sudah menjadi pelaku donor lebih dari 50 kali, tidak membuatnya besar kepala. Hal ini, kata dia, mengingat pelaku donor disamping menyumbangkan darah juga merupakan upaya pribadi untuk memeriksakan kesehatan darahnya sendiri.

    "Karena ketika seseorang menjadi pelaku donor, maka ia memiliki kesempatan mengetahui kondisi darahnya sehat atau tidak secara gratis," kata pria yang juga sebagai Pamong Sekolah Rakyayt Melu Bae (SRMB) Kebumen.

    Dia mengatakan, setiap darah dari pendonor yang diterima UDD PMI akan melakukan Uji saring (Skrening). Dengan tujuan untuk menjamin darah yang akan didistribusikan kepada pasien bebas dari virus HIV/AIDS, Sifilis, Hepatitis C dan Hepatitis B.

    "Undang-undang memberi mandat kepada PMI untuk melaksanakan upaya kesehatan transfusi darah yang kegiatannya meliputi rekruitmen donor, seleksi donor, pengambilan darah, pemeriksaan uji saring, pembuatan komponen darah dan penyimpanan sampai mendistribusikan darah kepada pemakai," jelas mantan pengurus PMI Cabag Kebumen.

    Dia menjelaskan, saat ini UDD PMI memiliki fungsi strategis bagi masyarakat yaitu sebagai satu-satunya lembaga yang bertugas mengelola darah sumbangan masyarakat. Ketika masyarakat dengan sukarela tanpa pamrih, telah menyumbangkan darahnya melalui UDD PMI, maka PMI melalui UDD berkewajiban menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya, dengan cara menjamin kualitas pengolahan darah dan menjamin kualitas darah yang didistribusikan kepada pasien atau masyarakat.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top