• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Agustus 2016

    Purworejo Jadi Lokasi Pelatihan Tanggap Bencana

    PURWOREJO- Kabupaten Purworejo menjadi lokasi pelatihan tanggap bencana yang dilaksanakan BPBD Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan kesiapsiagaan bencana itu diikuti 8 provinsi yakni Jawa Tengah, Papua, Papua Barat, Maluku, maluku Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur.

    Pelatihan yang berlangsung 5 hari itu, dibuka Wakil Bupati Yuli Hastuti SH. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPBD Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Ir Arus Horison, Kabid informasi BNPB Jakarta Ir Neulis Zuliasri MSi, Kepala BPBD Kabupaten Purworejo Drs Boedi Hardjono, dan dinas instansi terkait.

    "Pelatihan tanggap bencana ini juga mencakup tentang Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Jumlah semua peserta mencapai 50 orang BPBD kabupaten kota se Jawa Tengah dan SKPD teknis terkait," ucap Arus Horison.

    Menurut Arus Horison, pelatihan dipusatkan di Purworejo karena bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi Juni lalu di Kabupaten Purworejo merupakan kejadian baru dan perlu segera dibuat dokumen serta pembelajaran. Termasuk diperlukan Jitupasna sebagai langkah awal penanggulangan bencana di tahap pascabencana.

    "Diharapkan pelatihan ini, dapat meningkatkan kapasitas BPBD dan SKPD teknis terkait dalam koordinasi, perencanaan, pemrogaman, penganggaran, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi Jitupasna. Juga tersedianya sejumlah manajer Jitupasna di Prov Jateng untuk menjamin kualitas Jitupasna dalam menghadapi bencana,” papar Arus Horison.

    Sementara itu Ir Neulis Zuliasri MSi mengapresiasi Purworejo yang telah melakukan kerjasama dengan lembaga dan negara lain seperti CSR dari Swiss. "Bahkan pemerintah pusat sangat apresiasi, atas inisitif Purworejo dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk penanganan bencana. Dan yang perlu menjadi perhatian CSR harus berkoordiansi dengan BPBD," ujarnya.

    Lebih dari itu Neulis menjelaskan, dalam melakukan rehabilitasi rekonstruksi terkait anggaran diwajibkan menggunakan APBD. Kalau tidak mencukupi, maka bisa menagjukan usulan ke pemerintah provinsi atau ke pusat. "Namun harus terlebih dahulu ditingkat provinsi, tidak ujuk-ujuk ke pusat. Untuk pengajuan ke BNPB, tidak boleh lewat 2 tahun sejak kejadian bencana. Kemudian pengajuan anggaran tersebut akan dilakukan verifikasi di tingkat pusat," tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top