• Berita Terkini

    Senin, 29 Agustus 2016

    Probo Indartono Pimpin Pansus SOTK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Politisi senior asal PDI Perjuangan Probo Indartono, ditunjuk menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tak hanya itu, anggota pansus juga didominasi oleh politisi senior dan memiliki kedudukan penting baik di DPRD maupun partainya untuk membahas raperda "seksi" tersebut.

    Sejumlah nama anggota DPRD yang duduk dalam Pansus dimaksud, yakni Sri Parwati (Wakil Ketua), Halimah Nurhayati (Sekretaris). Secara berturut-turut sebagai anggota Pansus, Dian Lestari, M Stevani Dwi Artiningsih, Sarimun, Bambang Paryono, Sri Susilowati, Adib Mutaqim, Fajar Fihelmina. Selanjutnya, Suhartono, Nur Hariyadi, Miftahul Ulum, Muhsinun, Yuniarti Widayaningsih, Musito, Tunggul Jaluaji, Qoriah Dwi Puspa, Joko Budi Sulistyanto, Aksin, Akhmad Khaeroni, Nurhidayati dan Ermi Kristanti.  
    Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah dapat dipastikan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kebumen akan mengalami perombakan. Untuk itu DPRD Kebumen mengebut pembahasan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).

    Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Probo Indartono mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD langsung bergerak cepat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam sidang paripurna terkat pembahasan Raperda usulan dari eksekutif. Dimana Pansus yang diketuai oleh politisi PDI Perjuangan ini, beranggotakan 23 orang.

    Kepada Kebumen Ekspres, Probo Indartono, mengungkapkan masa kerja pansus diberi waktu maksimal satu setengah bulan. Hal ini dilakukan karena agar segera terbentuk SOTK baru, yang akan digunakan untuk penyusunan RAPBD 2017. "Masa kerjanya secepatnya, karena mau digunakan untuk APBD murni (2017). Bahkan kita diminta menyelesaikan satu minggu," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kebumen ini.

    Sempitnya masa kerja pansus bagi Probo tidak jadi persoalan, asal semua proses sudah dilewati. "Kita akan lembur, pada Sabtu Minggu pun nanti akan terus melakukan pembahasan," ujarnya.

    Ia mengakui waktu pembahasan terkesan dipaksakan, terlebih sebelumnya ada instruksi dari Gubernur Jateng pembahasan raperda tersebut harus selesai sebelum 25 Agustus. "Tapi jelas instruksi ini kita langgar, bagaimana kita bisa selesai pada 17 Agustus saja penyampaian raperdanya belum masuk," sesalnya.

    Probo juga menyayangkan, pihak eksekutif tidak menyerahkan pembahasan raperda tersebut bersamaan dengan pembahasan raperda RPJMD. "Padahal itu kan bisa diparalelkan. Waktu itu juga peraturan pemerintahnya juga sudah turun," tegasnya.

    Untuk diketahui, pemerintah pusat sendiri memberikan waktu setidaknya sampai awal tahun depan sudah terbentuk Perda. Sehingga tahun ini Perda sudah harus terbentuk. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab yang akan dilebur dan digabungkan menjadi satu harus segera terealisasi mulai 2017.
    Sekedar diketahui, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diterbitkan pada 19 Juni 2016 lalu. Dengan kehadiran PP Perangkat Daerah, otomatis  PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah tidak berlaku lagi. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top