• Berita Terkini

    Senin, 15 Agustus 2016

    Pol PP Ultimatum Pedagang Pasar Pagi Gombong untuk segera Pindah

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, kembali mengirimkan surat peringatan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran irigasi di kawasan Pasar Pagi Gombong. Para pedagang tersebut diminta, untuk segera meninggalkan kawasan tersebut, sebelum tenggat tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan ketiga itu.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen RAI Ageng Sulistyo, menegaskan surat peringatan kembali dilayangkan menyusul para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan saluran irigasi di sebelah timur Pasar Pagi Gombong tak kunjung membongkar lapaknya. "Sehingga kami akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga," kata RAI Ageng Sulistyo, kemarin.

    Menurut Ageng, surat peringatan ketiga merupakan surat peringatan terakhir. Dengan peringatan terakhir itu, PKL diminta untuk segera membongkar lapak jualannya. Ia mengungkapkan, dalam menangani permasalahan tersebut, pihaknya bersama dengan Dinas Sumber Daya Air Energi dan Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Kebumen, selalu memberikan pemahaman kepada pedagang tentang dampak negatif digunakannya lokasi tersebut untuk berjualan. "Para pedagang sering membuang sampah pasar mereka ke saluran irigasi. Sehingga para petani mengeluh aliran irigasi kurang lancar karena sering tersumbat sampah-sampah itu,"ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Azam Fatoni, menyatakan pihaknya tidak menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang ilegal di Pasar Pagi Gombong.

    Apalagi, lahan yang selama ini digunakan para pedagang untuk berjualan merupakan saluran irigasi  yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM).

    Azam Fatoni, mengakui memang ada lahan kosong yang letaknya berada di sebelah barat Pasar Pagi Gombong. Tetapi lahan tersebut akan dijadikan pasar burung, untuk merelokasi pasar burung saat ini. "Ini memang sudah direncanakan sejak lama, nantinya seluruh pedagang burung akan dijadikan satu tempat. Karena ini juga untuk mendukung wisata," ungkapnya.

    Seperti diketahui, Pemkab Kebumen meminta pedagang  yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong, untuk pindah ke lokasi lain. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo, mengatakan pihaknya terpaksa melayangkan surat teguran karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
    Bambang Priyambodo, mengungkapkan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan petani di wilayah Desa Semondo, Kalitengah dan Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.  "Para petani merasa terganggu karena pengairan untuk sawah mereka tidak lancar. Yang disebabkan adanya PKL yang berjualan diatas saluran irigasi, sehingga sawah seluas 70 hektare terganggu," ungkap Bambang Priyambodo.  

    Bagi pedagang yang sudah memiliki los atau kios di dalam Pasar Wonokriyo, kata Bambang, diminta untuk kembali ke tempat semula. Demikian juga bagi PKL yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Pagi Gombong, agar kembali menggunakan tempat yang dia miliki. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki lokasi berjualan di tempat lain, agar mencari tempat alternatif yang memang diperuntukkan untuk berjualan. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top