• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Agustus 2016

    Pengusaha Bisa Menjadi Dosen


    ilustrasi
    JAKARTA – Lembaga pendidikan vokasi (kejuruan) harus mengisi 50 persen dosen akademiknya dengan pelaku industri berpengalaman. Aturan itu bakal mulai diberlakukan tahun depan. ”Kami siapkan permen (peraturan menteri, Red) untuk pendidikan vokasi ini,” kata Menristekdikti M. Nasir usai menghadiri acara di Hotel Grand Cempaka Jakarta, kemarin (26/8).


    Aturan itu menindaklanjuti masih banyaknya lulusan pendidikan tinggi kejuruan yang belum siap di industri pasar kerja. Hal tersebut memang berimbas pada kondisi pasar kerja saat ini yang tidak sebanding antara kebutuhan dan permintaan (supply and demand). ”Perlu perbaikan kurikulum yang ada di pendidikan vokasi ini,” ujar menteri kelahiran Ngawi, Jawa Timur ini.

    Nasir mengatakan, peraturan menteri tentang ketentuan itu saat ini masuk dalam pembahasan dan kajian. Permen tersebut ditargetkan sudah berjalan pada ajaran baru 2017 mendatang. ”Semuanya sudah kami siapkan,” jelasnya. Secara umum, regulasi tersebut untuk menambah porsi pembelajaran secara praktik dalam pendidikan vokasi.

    Dari komposisi 50 persen pelaku industri yang nantinya akan mengajar di pendidikan vokasi, lanjut Nasir, porsi pembelajaran secara praktik bisa ditambah menjadi 70 persen. Sedangkan selebihnya atau 30 persen diisi dengan teori di kampus. ”Supaya mereka (lulusan pendidikan vokasi, Red) betul-betul sesuai dengan kebutuhan kerja, jangan hanya pintar teori saja,” terangnya.


    Terkait ketentuan pelaku industri atau pengusaha yang mengisi pembelajaran praktik, Nasir akan mengatur regulasinya dalam permen. Menurutnya, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan vokasi bisa memberi nomor induk dosen khusus (NIDK) untuk setiap pengusaha profesional yang memenuhi standar.

    ”Dengan NIDK, mereka (pelaku usaha, Red) bisa tercatat sebagai pembagi atau rasio antara jumlah mahasiswa dan dosen,” papar mantan rektor Undip ini. Menurutnya, pelaku industri tidak harus memiliki ijasah S-2 (standar minimal pendidikan dosen). ”Yang penting punya pengalaman dan sertifikat (pengusaha, Red),” tambah Nasir.


    Nasir meminta setiap PT dan lembaga pendidikan vokasi menggandeng perusahaan profesional sebagai mitra kerja. Itu sebagai tindaklanjut penerapan regulasi tersebut. Dengan begitu, pembelajaran yang diberikan dosen pengusaha saat berada di kampus bisa langsung diterapkan di perusahaan mitra tersebut. ”Harapan kami, pegawai yang ada di insdutri tersebut bisa mengajar sebagai dosen,” ungkapnya.


    Sejauh ini, penambahan porsi pembelajaran praktik kerja itu masih ditekankan pada pendidikan vokasi jurusan lab science dan engineering. Kedepan, pihaknya bakal turut pula memasukkan jurusan sosial. Sementara, baru 10 PT negeri (PTN) kejuruan yang akan ditunjuk sebagai pilot project regulasi tersebut. ”Nanti kedepan semuanya, baik negeri maupun swasta,” tutupnya. (tyo/acd)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top