• Berita Terkini

    Rabu, 03 Agustus 2016

    Pemkab Tak Sediakan Lahan Relokasi Bagi PKL Pasar Pagi Gombong

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Hingga menjelang berakhirnya tenggat waktu peringatan pertama, para pedagang yang berjualan diatas saluran irigasi di Kawasan Pasar Pagi Gombong, masih enggan pindah dari lokasi berjualan saat ini. Para pedagang mengaku masih kebingungan mencari lokasi baru untuk berjualan. Sementara, Pemkab Kebumen secara tegas tidak akan menyediakan lahan untuk menampung para pedagang tersebut.

    Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Azam Fatoni, menyatakan pihaknya tidak menyediakan lahan relokasi bagi para pedagang tesebut. Apalagi, lahan yang selama ini digunakan para pedagang untuk berjualan merupakan saluran irigasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM). "Kami belum ada rencana untuk merelokasi mereka, apalagi itu bukan tanah kami. Kami juga tidak memungut retribusi," tegas Azam fatoni, kepada Kebumen Ekspres, di sela-sela mengikuti acara sosialisasi pemanfaatan data penginderaan jauh dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Pendopo Bupati, Selasa (2/8).

    Azam Fatoni, mengakui memang ada lahan kosong yang letaknya berada di sebelah barat Pasar Pagi Gombong. Tetapi lahan tersebut akan dijadikan pasar burung, untuk merelokasi pasar burung saat ini. "Ini memang sudah direncanakan sejak lama, nantinya seluruh pedagang burung akan dijadikan satu tempat. Karena ini juga untuk mendukung wisata," ungkapnya.
    Ia menegaskan, saat ini telah menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan para pedagang tersebut. "Satpol PP sudah mengeluarkakn surat peringatan, sekarang juga sudah ada yang mulai pindah," imbuhnya.

    Para pedagang beralasan, mereka enggan pindah karena hingga kemarin belum memiliki lokasi lain untuk berjualan. Para PKL di sepanjang Jalan Pemotongan itu  meminta Pemkab Kebumen menyediakan tempat relokasi untuk mereka berdagang. Apalagi mereka sudah berdagang sejak lama untuk nafkah sehari-hari.

    Warti (52), salah seorang pedagang bumbu dapur, mengaku nekat tetap berjualan di tempat tersebut karena tidak ada tempat lain lagi berjualan. Sebenarnya, dia tidak keberatan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun dia meminta Pemkab Kebumen memberikan tempat relokasi yang layak bagi para PKL. "Saya bingung kalau dilarang jualan disini, saya harus berjualan dimana," kata Warti.

    Supeno (37), pemilik kios jasa parut, mengatakan jika harus membayar untuk direlokasi pihaknya tidak keberatan. Asal jelas ada tempat untuk berjualan.
    "Yang penting ada tempat baru, kami disuruh membuat bangunan sendiri juga nggak masalah," tegasnya. Dengan tegas, Supeno, akan tetap berjualan di tempat itu sebelum adanya tempat baru untuk berjualan.

    Seperti diketahui, Pemkab Kebumen meminta pedagang  yang berjualan di sepanjang saluran irigasi kawasan Pasar Pagi Gombong, untuk pindah ke lokasi lain. Pedagang diberi waktu 30 hari untuk meninggalkan lokasi tersebut. Para pedagang sudah diperingatkan untuk meninggalkan lokasi tersebut pada 20 Juni 2016 lalu.
    Bahkan pada 21 Juli 2016, Satpol PP telah mengeluarkan surat teguran pertama. Surat peringatan tersebut diterbitkan menyusul belum adanya pedagang yang pindah dari lokasi berjualan saat ini.

    Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo, mengatakan pihaknya terpaksa melayangkan surat teguran pertama karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan dari petugas.  "Surat teguran pertama ini berlaku selama 15 hari setelah diterima oleh para pedagang. Artinya para pedagang diberi waktu selama 15 hari untuk pindah," kata Bambang Priyambodo, belum lama ini.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top