• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Agustus 2016

    Pedagang Pasar Wonokriyo Urung Dieksekusi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Eksekusi terhadap pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi sebelah utara pasar pagi kompleks Pasar Wonokriyo Gombong hingga kini belum dilakukan. Padahal, batas waktu terakhir bagi pedagang untuk pindah 16 Agustus lalu.

    Terkait hal tersebut, Asisten II Sekda Pemkab Kebumen Tri Haryono mengaku telah menyampaikan kepada Bupati Ir HM Yahya Fuad SE.

    Kebijakan yang diambil pemkab pun tidak hanya menertibkan pedagang yang berada di atas saluran irigasi yang dikelola Dinas Sumber Daya  Air Energi Sumber Daya Mineral (SDAESDM) itu. "Kita akan tertibkan secara bersama-sama dengan pedagang pasar pagi Gombong," katanya.

    Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Kebumen telah melayangkan surat peringatan (SP) terakhir. SP itu juga membuat 50 pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi itu gundah gulana. Apalagi diposisikan sebagai pihak yang mengganggu irigasi untuk pertanian. Padahal mereka setiap kali urunan untuk mengeruk sedimen di irigasi tersebut. Sehingga pengairan di Desa Semanda dan Desa Kalitengah Kecamatan Gombong lancar.

    Para pedagang pun lantas mengadu ke DPRD Kabupaten Kebumen dan menemui Bupati Yahya Fuad. Hingga batas waktu dalam menindaklanjuti SP tiga pada Selasa (16/8) lalu, urung dilakukan eksekusi oleh pihak terkait. Terlebih pada saat itu pemkab tengah konsentrasi pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71.

    Menurut Tri Haryono, kebijakan yang diambil terkait penertiban pedagang tersebut lebih menitikberatkan pada penanganan secara komprehensif. Sehingga kondisi lingkungan Pasar Wonokriyo Gombong nanti tertata dengan baik dan para pedagang lebih nyaman berjualan.

    Para wakil rakyat pun mengapresiasi kebijakan pemkab yang tidak secara frontal menggusur pedagang yang berjualan di atas saluran irigasi utara pasar pagi kompleks Pasar Wonokriyo Gombong itu. Hal tersebut disampaikan pimpinan komisi yang sebelumnya menemui pedagang yang mengadu ke Dewan. Masing-masing yakni Ketua Komisi A Yudhy Tri Hartanto, Sekretaris Komisi B Akhsin, Ketua Komisi C Halimah Nur Hayati, dan Ketua Komisi D Joko Budi Sulistyanto. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top