• Berita Terkini

    Kamis, 25 Agustus 2016

    Nekat Serobot Palang Pintu, Rasidan Ditahan

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Nasib sial dialami Rasidan (67), warga Desa Tugu, Kecamatan Buayan. Betapa tidak, pria yang baru saja pulang mengikuti karnaval pembangunan dalam rangka memeriahkan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Kota Kebumen itu harus berurusan dengan polisi.

    Rasidan terpaksa diamankan polisi setelah mencoba menerobos palang pintu kereta api yang sudah dalam kondisi tertutup. Sialnya, kendaraan roda tiga yang telah dimodifikasi untuk kebutuhan karnaval tersebut menabrak palang pintu hingga patah.

    Rasidan yang mencoba kabur akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan Stasiun Karanganyar, tak jauh dari lokasi kejadian.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rasidan dibawa ke Pos Polisi dekat pintu perlintasan Karanganyar. Kepada petugas, Rasidan mengakui adanya kelalaian yang mengakibatkan Palang pintu perliintasan kereta api Karanganyar patah.

    Untuk proses keamanan kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelaku diamankan oleh petugas di Poslantas Karanganyar. Rasidan pun ditahan hingga menunggu klaim yang diajukan PT KAI kepada pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Kepala Resort Sintelis Gombong, Daryanto, menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/8) petang. "Rasidan ditangkap usai mencoba kabur dan dikejar petugas security stasiun Karanganyar," kata Daryanto, kepada Kebumen Ekspres, Rabu (24/8/2016).

    Menurut keterangan Daryanto, pelaku tidak melihat kondisi palang pintu perlintasan. Motor roda tiga yang digunakan Rasidan sudah dimodifikasi untuk kegiatan karnaval. Selain itu, kondisi kabin atas motor tersebut tertutup rapat sehingga membuatnya sulit untuk melihat jalan.

    Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pihaknya menyayangkan atas kejadian tersebut. Ixfan menjelaskan, bahwa dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, sudah jelas-jelas diatur. Pasal 124 diatur, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    "Tak semestinya modifikasi tersebut membuat kesulitan sendiri. Di jalan kan penggunanya banyak, kita harus jaga keselamatan agar orang lain ikut selamat," sesalnya.

    Kejadian ini, lanjut Ixfan, harus bisa dijadikan pelajaran bahwa PT KAI tidak main-main dalam memberikan keselamatan kepada para penumpangnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top