• Berita Terkini

    Kamis, 25 Agustus 2016

    Komite Jangan Jadi ATM Sekolah

    JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berencana merevitalisasi keberadaan komite sekolah. Tujuannya supaya komite sekolah bisa bekerja fleksibel. Diantaranya fleksibel untuk menerima atau menampung dana dari masyarakat.


    Rencan revitalisasi komite sekolah itu mendapatkan penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pendidikan (KMSTP). Anggota KMSTP Jomono menuturkan rencana Muhadjir itu rencan memicu konflik antara orangtua siswa dengan komite sekolah.
     "Orangtua siswa bisa mengeluh karena komite sering melakukan pungutan-pungutan, "jelasnya.

    Secara tidak langsung Jumono menuturkan rencana revitalisasi komite sekolah itu sebagai legitimasi aneka pungutan. Dia menuturkan untuk pendidikan dasar, biaya pendidikan sudah mendapatkan alokasi dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).


    Jumono berharap Kemendikbud menjalankan program pelatihan untuk para pengurus komite sekolah. Sehingga komite sekolah itu tidak menjadi semacam ATM-nya sekolah. Komite diharapkan menjadi pendamping dan pengawas kinerja penyelenggara sekolah. "Seharusnya komite sekolah itu menjadi badan independen. Tidak berada di bawah baying-bayang kepala sekolah, " paparnya.


    Koordinator investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menuturkan komite sekolah tidak bisa dijadikan senjata atas kekurangan dana pendidikan. "Komite jangan disuruh minta-minta uang ke orangtua siswa, " jelasnya.


    Muhadjir menuturkan berencana membuat kinerja komite sekolah menjadi lebih konkrit. Caranya adalah merevitalisasi komite sekolah menjadi wadah gotong royong. Dia mengakui bahwa potensi konflik antara orangtua siswa dengan komite sekolah bakal terjadi.

    "Tetapi dengan komunikasi dan musyawarah yang baik, konflik itu bisa dicegah, " katanya.

    Muhadjir menuturkan yang paling utama adalah rasa sukarela alias tidak ada paksaan. Dia menjelaskan bahwa di dalam organ komite sekolah itu juga ada unsur orangtua siswa. Jadi jika ada keberatan dari orangtua siswa, bisa disuarakan oleh perwakilan orangtua siswa di sekolah. (wan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top