• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Agustus 2016

    Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Desak Bupati Usir Investor Tambak Udang

    Add caption
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kebumen (Ampek) menggelar aksi unjuk rasa di di Tugu Lawet, Jum’at  (5/8). Dalam aksinya kali ini, mahasiswa kembali menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tambak udang yang kian marak di kawasan pesisir Selatan Kebumen.

    Selain banyak diantaranya tak mengantongi ijin, keberadaan tambak udang tersebut dinilai sudah merusak lingkungan. Selain itu, keberadaan tambak udang hanya menguntungkan para pemilik modal sementara warga di sekitar hanya menjadi korban. Parahnya, ketegasan Pemkab dipertanyakan lantaran tak kunjung melakukan penertiban. Peserta aksi terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen dan GP Ansor itu juga meminta Pemkab melalui Bupati mengusir investor tambak udang.

    Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Solikhan dalam orasinya mengatakan, hampir setahun tepatnya sejak September  2015 pasca Audiensi, hingga kini jumlah tambak udang di pesisir empat kecamatan jumlahnya naik tajam. Dari semula yang hanya 12 tambak, kini bertambah bahkan mencapai 300 lebih.

    Menurutnya banyak tambak dibuat tanpa melalui proses perizinan yang sah. “Bahkan sebagian keberadaan tambak udang, sudah merambah lahan konservasi seperti hutan cemara laut dan gumuk pasir, serta melanggar garis sempadan pantai,” tuturnya.

    Padahal kawasan tersebut, lanjutnya merupakan kawasan konservasi yang tertuang pada Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kebumen tahun 2011-2031. Selain itu, sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. “Kita mempunyai prediksi, pembuatan tambak secara besar-besaran itu tanpa didasari prosedur. Tambak dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Para investor jelas melanggar aturan. Selain itu, masyarakat sekitar menjadi korban karena semuanya dilimpahkan dan mengatasnamakan masyarakat,” katanya.

    Mahasiswa menilai, kerusakan yang diakibatkan pembuatan tambak udang di pesisir Selatan, seperti kerusakan hutan cemara laut dan pengeprasan Gumuk Pasir akan berdampak pada hilangnya komponen perlindungan alami kawasan daratan dari serangan gelombang tinggi. Hal itu juga akan berefek pada abrasi pantai.

    Solikhan menegaskan, satu tahun silam pihaknya sudah melakukan audiensi dengan DPRD dan beberapa Instansi terkait. Hasil audiesi akan segera menindak tindakan tegas pada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembentukan tambak udang.  Namun sayangnya, sampai detik ini belum sama sekali terlihat perubahan. “Yang ada justru tambak udang malah semakin marak di pantai pesisir selatan semisal daerah desa Jladri, Kecamatan Buayan dan Pasir Kecamatan Ayah,” tegasnya.

    Sementara itu Wakil Ketua Hukum dan HAM GP Ansor Kebumen Eri Listiawan memberikan apresiasi kepada Polres Kebumen yang telah menangani Oknum PNS tersangka pemalsuan tanda tangan, guna mendapatkan subsidi BBM.

    Penanganan kasus terhadap oknum PNS itu, tiada lepas dari adanya kepentingan tambak udang dipesisir selatan. Penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini diharapkan akan mampu memberikan efek jera bagi para nelayan tambak udang. “Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kebumen bahwa adanya Tambak Udang perlu ditertibkan,” terangnya.

    Menurut Eri meskipun di sisi lain mempunyai manfaat, namun adanya tambak udang secara yuridis jelas melanggar Perda no 23/2012 tentang RTRW Kebumen 2011-2031 yakni sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat. Selain iitu juga melanggar UU nomor 27 tahun 2009 yang direvisi menjadi UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    Sementara itu Ketua PMII Cabang Kebumen Agus Suroso menegaskan, Bupati dan Dewan adalah pihak yang bertanggungjawab. Pasalnya mereka adalah elit sipil selaku pemangku kebijakan di Kebumen.

    Aksi kemarin lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pengajuan audiensi yang mestinya dilakukan di Gedung Dewan dengan Bupati, Polres, dan Dinas terkait. Namun audiensi itu urung dilaksankaan dengan alasan surat permohonan audiensi hilang di gedung Dewan. “Bersamaan dengan pernyataan sikap hari ini, kita  mengajukan kembali permohonan audiensi pada yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa besok di Gedung Dewan yang akan di fasilitasi DPRD Kebumen, dengan mengundang Bupati, Polres, Satpol PP, dan beberapa dinas terkait di Kebumen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top