• Berita Terkini

    Selasa, 30 Agustus 2016

    Damayanti Dituntut Enam Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ringan Damayanti Wisnu Putranti. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dituntut enam tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.


    Jaksa Iskandar Marwanto menyatakan, Damayanti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah dan janji dari  Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. “Secara sah bersama-sama menerima hadiah,” terang dia saat membacakan tuntutan. Damayanti menerima hadiah bersama Budi Supriyanto, anggota Komisi V, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.


    Terdakwa, kata Iskandar, menerima suap sebesar SGD 328 ribu dan Rp 1 miliar. Uang itu merupakan fee untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Yaitu, pelebaran Jalan Tehoru – Laimu dengan anggaran Rp 41 miliar, dan Jalan Werinama – Laimu dengan nilai proyek sebesar Rp 50 miliar.



    Menurut jaksa, uang itu diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti agar proyek pelebaran itu diusulkan lewat anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP) 2016. Damayanti pun menyanggupi permintaan itu dan meminta fee untuk memuluskan proyek tersebut. Setelah menerima uang, Damayanti membagikannya kepada pihak.

    Bahkan, lanjut Iskandar, uang itu juga digunakan untuk membantu pilkada di wilayah Jawa Tengah. Seperti Semarang, Kendal, dan beberapa daerah lainnya. Hal itu juga diakui beberapa saksi yang sudah diperiksa.

    Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ditambah alat bukti seperti keterangan 35 saksi, ahli, terdakwa, petunjuk, surat, serta alat bukti lainnya, Damayanti pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU. Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


    Jaksa pun menuntut Damayanti dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa penjabutan hak politik, yaitu hak tidak dipilih selama lima tahun.


    Tuntutan bagi Damayanti itu terbilang ringan. Sebab, tindak korupsi bisa dituntut hukuman sampai 15 tahun penjara. Kasus Dewie Yasin Limpo misalnya, mantan anggota Komisi VII itu dituntut 9 tahun penjara. Walaupun, hakim akhirnya memvonis Dewie dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding dengan vonis ringan itu.


    Iskandar menyatakan, hal yang meringankan terdakwa ialah dia mengaku menyesal dengan perbuatannya, dan memberikan keterangan yang signifikan, sehingga penyidik bisa mengungkap kejahatan itu. Selain itu, Damayanti juga mengembalikan uang hasil korupsi, serta mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). “Pengajuan JC terdakwa diterima KPK,” terang dia.


    Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih akan berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman utama. “Setelah itu terdakwa baru menjalani hukuman tambahan selama lima tahun,” katanya. Menurut dia, terdakwa mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan.

    Damayanti menyatakan, dia menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Terkait dengan pengajuan keberatan, dia masih akan piker-pikir terlebih dahulu. Kuasa hukum terdakwa, Wirawan Adnan menyatakan, pihaknya meminta waktu sampai 7 September untuk memikirkan pengajuan keberatan. (lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top