• Berita Terkini

    Selasa, 30 Agustus 2016

    Bupati: SOTK Anut Prinsip Miskin Struktur Kaya Fungsi

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, menegaskan dalam menyusun perangkat daerah pihaknya memegang prinsip miskin struktur kaya fungsi. Sehingga dalam pembahasannya memperhatikan dan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah. Serta besaran tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

    "Kami sampaikan bahwa penyusunan kelembagaan sudah didasarkan pada prinsip miskin struktur kaya fungsi," tegas Yahya Fuad, saat menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (29/8/2016).

    Ia menjelaskan, dalam pengelompokan organisasi perangkat daerah harus mampu mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Sehingga penggabungan kedinasan berdasarkan rumpun, harus dilakukan sesuai dengan efektivitas kinerjanya masing-masing. Sehinggaakan terjadi penghematan anggaran. "Mengingat kita ketahui bersama bahwa belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Kebumen masih sangat dominan," ujarnya.

    Dibandingkan dengan perangkat daerah lama, kata Yahya Fuad, pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas efisiensi dan efekivitas. Dibandingkan dengan susunan perangkat daerah yang lama, bupati menyampaikan bentuk efektivitas dalam penyusunan perangkat daerah terlihat dari terakomodirnya pencapaian tujuan dan sasaran dalam RPJMD 2016-2021 kedalam 50 perangkat daerah. Yakni 17 Dinas, 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 4 Badan dan 26 Kecamatan.

    Sedangkan efisiensi dapat dilihat dari penggabungan urusan pemerintahan daerah hasil murni pemetaan, yang seharusnya ditampung oleh  59 Perangkat Daerah, dengan rincian 26 Dinas, 1 Sekretariat Daerah, 1 Sekretariat DPRD, 1 Inspektorat , 4 Badan dan 26 Kecamatan. "Jika dibandingkan dengan susunan perangkat daerah yang lama maka susunan perangkat daerah ini merupakan susunan yang paling tepat," ungkapnya.

    Atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, belum munculnya dinas yang menangani bencana alam, padahal Kabupaten Kebumen merupakan daerah yang rawan bencana alam. Bupati menjawab ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

    Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe A, dalam Raperda ini dijelaskan dinas tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan selain itu juga menyelenggarakan urusan bidang energi sumber daya mineral. Yahya Fuad menjelaskan  urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah hanya di sub urusan energi baru terbarukan.

    Dengan kewenangan penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah. Berdasarkan hasil pemetaan untuk urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral memperoleh skor 360 (Bidang). "Digabungkan dengan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan dengan pertimbangan masih satu rumpun," paparnya.

    Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, dihadiri oleh Sekda Adi Pandoyo, anggota DPRD dan pimpinan SKPD di jajaran Pemkab Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top