• Berita Terkini

    Kamis, 25 Agustus 2016

    Bila Terbukti, Pejabat Nikah Siri Bisa Dicopot

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo meminta masyarakat yang mengetahui ada PNS atau bahkan pejabat struktural di Kebumen yang melakukan nikah siri melapor. Bila terbukti benar, PNS atau pejabat yang bersangkutan akan dikenai sanksi hingga pencopotan dari jabatan.

    Adi Pandoyo, dihubungi Rabu (24/8/2016), tidak membantah bila ada sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Kebumen yang melakukan nikah siri. Dan, itu sama sekali tidak bisa dibenarkan serta akan memiliki konsekuensi berat bagi para pelakunya. Bahkan sudah ada PNS yang dicopot jabatannya karena melakukan nikah siri.

    "Ada memang PNS yang kami ketahui nikah siri. Tapi tidaklah banyak seperti yang diberitakan di media. Sampai saat ini sudah ada PNS yang dicopot jabatannya karena itu (nikah siri)," ujarnya saat dimintai tanggapannya soal adanya fenomena nikah siri di Kebumen.

    Disinggung soal apakah ada pejabat di Kebumen yang melakukan nikah siri, Adi Pandoyo mengatakan sejauh ini pihaknya belum tahu. Namun demikian, dia menghimbau bila ada masyarakat yang mengetahuinya bisa segera melapor. Bila kemudian terbukti benar, pejabat bersangkutan tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan berlaku. "Kalau ada warga masyarakat yang tahu, silakan melapor. Nanti akan ditindaklanjuti tim. Dan bila terbukti benar, sanksi akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujar Adi Pandoyo.

    Ungkapan senada dilontarkan Wakil Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz. Wabup mengatakan, sejauh ini belum ada laporan soal pejabat yang melakukan nikah siri. Namun demikian diakuinya, bukan berarti fenomena nikah siri tak ada di Kebumen. Oleh sebab itu, bila ada masyarakat yang mengetahui ada PNS atau bahkan pejabat struktural melakukan nikah siri, diharap melapor. "Bila terbukti benar, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan," kata Gus Yazid, sapaan akrabnya.(cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top