• Berita Terkini

    Senin, 22 Agustus 2016

    Aset Ratusan Miliar Eks PNPM Kini “Tak Bertuan”

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) berakhir pada tahun 2015, tepatnya sejak 31 Desember 2014 silam. Namun dana peninggalan program tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan kini menjadi aset “tak bertuan”.


    Di Kebumen aset dana eks PNPM dana mencapai sekitar Rp 107 milyar. Jumlah tersebut kemungkinan belum termasuk aset Gedung Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan lain sebagainya. Mengingat jumlah yang berada di salah satu kecamatan saja ada yang mencapai hingga Rp 8 miliar.


    Terkait aset itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen pun pernah membuat peraturan bupati tentang aset PNPM. Namun sayangnya hingga kini peraturan belum dapat dilaksanakan, mengingat belum ada Permendagri atau Permendes yang mengatur tentang aset esk PNPM. “Draf peraturannya telah dibuat, tetapi belum bisa disahkan, sebab dipusat belum ada regulasi yang mengatur itu,” tutur Kepala Bapermades Kebumen H Amirudin SSos saat, mendatangi Sekolah Desa Dan Angaran  di sekretariat Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen, Sabtu (20/8).


    Saat ini lanjutnya, penggunaan dana eks PNPM masing mengikuti Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM. Dana digulirkan kepada masyarakat melalui program simpan pinjam. Masyarakat diharapkan turut menjaga aset PNPM tersebut. “Sementara ini tetap masih menggunakan PTO yang lama,” paparnya.


    Selain aset berupa dana, masyarakat juga diharapkan menjaga aset PNPM berupa infrastruktur yang sudah dibanguan di desa-desa. Untuk pemeliharaan aset PNPM dapat menggunakan dana swadaya ataupun dana lainnya. “Untuk infrastruktur, diserahkan dan dijaga dengan kearifal lokal di masing-masing desa,” ungkapnya.


    Saat disinggung mengenai apakan dana eks PNPM dapat digunakan untuk modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Amirudin belum bisa memastikannya. Sebab hingga kini memang belum ada regulasi yang mengaturnya. “Belum tahu gimana nantinya, aturannya saja belum ada,” terangnya.

    Hal senada juga disampikan oleh Koordinator Investigasi pada (Formasi) Fuad Khabib. Karena memang belum ada regulasi yang mengaturnya maka pemanfaatan dan PNPM masih menggunakan PTO yang ada. “Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka peraturan tentang penjagaan aset ini harus segera dibentuk,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top