• Berita Terkini

    Minggu, 31 Juli 2016

    Tiga Pasangan Terjaring Razia Satpol PP

    PURWOREJO- Tiga pasangan tidak resmi terjaring razia dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Purworejo, Selasa (26/7) malam. Operasi pekat itu dilakukan dibeberapa titik lokasi yang terindikasi menjadi tempat hubungan terlarang.

    Razia yang melibatkan pihak Kepolisian Polres Purworejo dan anggota TNI ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Mujono. Anggota terbagi menjadi 2 tim yang menyisir sejumlah hotel di kawasan Kota Purworejo, taman kota, dan Kecamatan Kutoarjo.

    Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Mujono mengatakan, dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan tiga pasangan masing-masing di hotel IT, hotel WD dan hotel LY. Sedangkan tim yang mengarah kawasan Kutoarjo, pulang tanpa hasil.

    "Para pasangan yang bukan suami istri itu terjaring saat berada di dalam kamar hotel kelas diwilayah Kota Purworejo," ucap Mujono.

    Dijelaskan, saat dilakukan razia, tiga pasangan tersebut tidak dapat menunjukan surat sah nikah, sehingga petugas menggelandangnya ke kantor Satpol PP Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

    "Setelah kita lakukan pembinaan, ketiganya akan menjalani proses di meja hijau," tuturnya.

    Mujono menambahkan, operasi tersebut dilakukan guna menegakkan Perda No 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan. "Itu sudah tugas kami untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Operasi ini sebagai upaya kita menghilangkan penyakit masyarakat," ungkapnya.

    Diketahui, ke tiga pasangan tersebut yakni, TP (34) dan kekasihnya TT (34), SH (41) dan kekasihnya S (36), CS (25) dan kekasihnya UN (19). Sebagian besae dari mereka ialah warga Purworejo, sedangkan UN merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

    Mereka dididuga melanggar pasal 16 huruf d, Junto Pasal 52 ayat 1 Perda No 8 Tahun 2014. Selanjutnya mereka akan menjalani proses di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu 27 Juli 2016. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top