• Berita Terkini

    Jumat, 22 Juli 2016

    Perppu Kebiri Siap Diparipurnakan

    ILUSTRASI
    JAKARTA
    – Jalan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) kebiri menuju paripurna semakin mulus. Kemarin (21/7), seluruh fraksi dalam rapat bersama pemerintah menyatakan sepakat untuk membawa perppu kebiri ke sidang paripurna pekan depan.

    Dalam rapat yang digelar di Komisi VIII DPR RI itu, dua komisi yakni PDIP dan Hanura bahkan mendesak agar Perppu bisa segera diundangkan. Sementara, delapan lainnya menyetuji dengan adanya beberapa catatan.


    Catatan tersebut salah satunya disampaikan oleh fraksi PPP. Dalam pembacaan keputusan fraksi PPP, Ahmad Mustakim meminta agar ada kejelasan tentang eksekutor perppu kebiri. Kemudian, pemerintah bisa memperjelas tindak lanjut dari Perppu dalam aturan turunan sehingga pelaksanaannya lebih jelas.


    Pernyataan serupa juga disampaikan Maman Imanulhaq. Dia mengeaskan, PKB setuju untuk dilakukan pembicaraan lebih lanjut, untuk membahas detil tangtangan eksekusi kebiri kimia dan pemasangan chip pada pelaku.


    Oleh karenanya, Ketua Komisi VIII Ali Taher memutuskan akan melanjutkan pembahasan terkait Perppu Perlindungan Anak pada Senin (26/7), sebelum dibawa ke paripurna. Menurut Ali, sepuluh fraksi di DPR sepakat bahwa Perppu yang akrab disebut Perppu Kebiri butuh pendalaman lebih lanjut sebelum diajukan ke paripurna pekan mendatang.
     ”Supaya Undang Undang ini tidak dianggap respon sesaat, sehingga harus memiliki substansi jangka panjang,” kata Ali usai rapat.


    Salah satu pendalaman yang dilakukan adalah apakah hukuman kebiri memiliki alasan kuat atau tidak. Sebab, penetapan pasal hukuman itu tidak hanya melibatkan DPR dan pemerintah, namun juga lembaga profesi dokter. ”Ini menyangkut masalah kebiri kimia yang melibatkan dokter,” jelasnya.


    Menurut Ali, Perppu Kebiri memunculkan dinamika karena tingkat kejahatan seksual yang terjadi saat ini terbilang masif. Komisi VIII akan melakukan pembahasan dengan sisa waktu yang tersedia, sebelum reses DPR yang akan dimulai pada awal Agustus mendatang. ”Perppu ini harus didalami dengan cermat, mulai aspek psikologis, psikis, dan kesehatannya,” jelas politisi Partai Amanat Nasional itu.


    Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid, menambahkan, sesuai UU 12 tahun 2011, DPR hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyetujui atau menolak Perppu. Pekan depan adalah batas akhir bagi Komisi VIII untuk membawa Perppu ke sidang paripurna DPR. ”Waktu kita sampai hari Rabu nanti (pekan depan, red),” kata Sodik.


    Rencananya pada hari Senin, Komisi VIII akan memanggil pemerintah dan pihak terkait untuk mendalami Perppu Kebiri. Saat ini masih terdapat beberapa klausul yang menjadi perdebatan, baik di Komisi VIII, Komisi VIII dengan pemerintah maupun pihak lain.


    ”Katakan ada penyakit menular baru ketahuan kemudian, solusinya bagaimana? Termasuk penjelasan soal rehabilitas dari Menkes, Mensos, dan Menteri Hukum dan HAM,” tandasnya.



    Adanya catatan yang diberikan oleh DPR tidak menyurutkan optimisme pemerintah akan lolosnya perppu kebiri ke paripurna. Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan, sudah ada kerja sama dari semua pihak untuk mengundangkan perppu ini. Seluruhnya pun setuju ada pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak.
     ”Meski memberikan catatan, tetapi semua fraksi sudah memberikan tanggapan dan semua setuju melanjutkan pembahasan sampai perancangan UU di paripurna,” tuturnya.


    Optimism serupa juga diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa. Khofifah menuturkan, sejatinya draft turunan perppu sudah dibahas oleh kementerian/lembaga terkait.
     ”Kalau terkait rehabilitasi, sejatinya sudah dilakukan. Rehabilitasi sosial ini tidak hanya korban tapi juga keluarga dan pelaku. Bagi korban, sudah dilakukan di 30 titik di rumah perlindungan sosial anak,” ujarnya. Sedangkan, untuk pelaku dilakukan di lapas. Yang tengah didiskusikan dengan dirjen lapas saat ini, justru terkait penanganan pelaku anak.


    Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek yang turut hadir, kembali menekankan bahwa suntik kebiri kimia tidak bermaksut sebagai hukuman. Melainkan pengobatan yang disusul dengan adanya proses rehabilitasi.


    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga yakin pengajuan Perppu pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual itu bakal mulus di DPR. Sebab, sejak awal pemerintah dan kalangan dewan memang sama-sama menaruh perhatian pada perlindungan anak yang jadi korban kejahatan peredator seks itu. caranya dengan pemberian pemberatan hukuman. Meliputi hukuman mati, kebiri kimia, hingga pemberian gelang khusus.


    Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko menjelaskan pemerintah yakin kalangan DPR juga bisa peka mendengarkan aspirasi masyarakat soal pemberatan hukuman tersebut. Apalagi di DPR juga ada pembahasan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual anak. Tapi, pembahasan RUU butuh waktu lebih panjang daripada pengesahan Perpuu. ”Sudah satu suara sahkan Perpuu demi lindungi anak,” ujar dia saat dihubungi kemarin (21/7).


    Dia menuturkan memang tidak ikut dalam rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR. Sebab, Kemenko PMK juga ada gawe untuk peringatan hari anak nasional di Lombok, Nusa Tenggara Barat. ”Saya diundang Senin (25/7). Nanti akan bentuk keputusan untuk rapat pleno,” kata dia.


    Mantan dubes Indonesia untuk Sudan itu juga yakin polemik seputar hukuman tambahan itu tidak akan seramai sebelumnya. Misalnya soal siapa yang menjadi eksekutor kebiri kimia. Kemenko PMK sudah berbicara langsung dengan para androlog dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari titik temu terkait itu.

    IDI secara tegas tidak ingin menjadi eksekutor kebiri kimia. Karena, mengebiri itu dianggap menyakiti Pasien. Hal itu melanggar sumpah dokter yang semestinya bisa menyembuhkan orang.
     ”Kami sudah pada titik terang kalau menyuntik itu dianggap sebagai merehabilitasi bukan menghukum. Karena penjahat seksual itu dianggap orang yang sakit kejiwaan,” kata Sujatmiko.


    Tapi, pemerintah pun sudah siap-siap bila dokter masih enggan secara langsung menjadi eksekutor. Masih banyak pilihan sebagai eksekutor kebiri kimia itu. ”Kalau ngotot tidak mau, pemerintah dengan kewenangannya bisa memaks,” ujar dia. ”Jika dokter tidak mau, perawat pun bisa. Mereka kan biasa menyuntik KB,” imbuh dia.

    Aturan teknis seperti itu kini sedang dimatangkan terus oleh Kemenko PMK. Mereka menghimpun berbagai masukan untuk merumuskan peraturan presiden yang menjadi pelaksanaan dari Perppu.


    Sujatmiko mengingatkan kembali kalau hukuman seperti kebiri kimia dan pemasangan gelang itu adalah hukuman tambahan. Jadi, hukuman pokok terlebih dahulu dijalankan baru setelah itu hukuman pendamping dijatuhkan. Nah, lantaran minimal hukuman pelaku kejahatan seksual itu 5 tahun, maka paling tidak masih ada waktu setengah dekade lagi untuk memperjelas aturan teknisnya. ”Kami persiapkan sejelas mungkin,” ujar dia.


    Wakil Ketua Umum PB IDI dr Daeng Muhammad Faqih menuturkan mereka juga ingin memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR agar pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual itu berjalan efektif, tepat sasaran, dan membuat jera. Sebab, eksekusi hukuman pemberatan dan tambahan itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit. ”Biayanya untuk yang suntik kebiri itu bisa sampai Rp 1 juta lebih. Padahal sebulan sekali,” ujar dia kemarin.


    Dia menyebutkan memang selama ini ada polemik eksekutor kebiri kimia. Dia menyarankan akan lebih baik kalau kebiri kimia itu tidak yang berupa injeksi atau suntik. Tapi, kebiri kimia dengan cara pelaku minum pil. ”Kalau minum pil itu tidak ribet dalam pelaksanaanya. Tidak perlu libatkan dokter sehingga tidak sebabkan kendala etika,” kata pria kelahiran Madura itu.


    Pria yang mendalami ilmu hukum itu juga menyoroti soal efek jera atas pemberatan hukuman yang termaktub dalam Perppu. Menurut dia, hukuman mati menjadi jawaban utama pemberatan tersebut. sedangkan kebiri kimia adalah hukuman tambahan. Dalam pelaksanaanya, hukuman tambahan itu juga harus efektif dan efisien. ”Semestinya prinsip yang dijalankan itu rehabilitasi mental dan hormonalnya,” kata dokter yang mendalami ilmu hukum kedokteran itu.


    Lebih lanjut dia menjelaskan assesment atau pemeriksaan itu mutlak dilakukan sebelum tindakan diberikan pada pelaku. Bisa jadi, pelaku itu memang punya masalah mental, tapi kondisi hormonya tidak masalah. Nah, dalam kondisi seperti itu tidak perlu adanya hukuman tambahan berupa kebiri kimia. ”Kalau tetap dikasih nanti malah bisa ciptakan efek samping,” ungkap dia.


    Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyarankan, DPR sebaiknya tidak perlu memanggil IDI. Ada dua alasan . pertama, sejak awal IDI sudah menyatakan sikap menolak untuk mengebiri. Hampir bisa dipastikan, IDI juga akan mengungkapkan penolakannya saat ditanya oleh dewan.


    Kedua, UU tersebut tidak pernah menyebutkan bahwa yang akan mengeksekusi hukuman seperti kebiri adalah anggota IDI. "Kan tergantung putusan hakim,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (21/7). Bisa saja, yang ditunjuk menjadi eksekutor adalah tenaga medis lain yang berkompeten namun bukan anggota IDI.


    Menurut dia, apabila mini fraksi di Komisi VIII DPR sudah sepakat menyetujui Perppu menjadi UU, maka  tidak perlu ada pemanggilan lagi. ’’DPR kan tidak akan mengubah isi, hanya menyetujui atau tidak menyetujui,’’ lanjutnya. Karena mini fraksi setuju, maka sebaiknya langsung dibawa ke paripurna.


    Arist menuturkan, posisi Perppu tersebut sangat strategis untuk penegakan hukum sekaligus perlindungan anak. "Perppu itu dibutuhkan anak Indonesia secara tegas karena pidana pokoknya berkeadilan," ucapnya.


    Dia mencontohkan kasus yang akan segera ditangani Komnas PA di Kutai Timur. Di Kabupaten tersbeut ada seorang anak yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang. Para pelaku bermaksud menghilangkan jejak kekerasan seksual dengan cara membakar anak tersebut. itu merupakan kejahatan yang luar biasa.


    Arist menambahkan, jumlah laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun ini meningkat cukup signifikan. ’’Peningkatannya 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,’’ tambahnya. Selama periode Januari-Juni 2016, jumlah kasus kekerasan seksual anak yang terdata di Komnas PA mencapai 669. (mia/bay/jun/byu)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top