• Berita Terkini

    Senin, 25 Juli 2016

    Fakta Baru Terungkap dalam Polemik Pendirian Gedung Baru RS Palang Biru

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rencana RS Palang Biru Gombong untuk mendirikan gedung baru di Desa Kedungpuji, tampaknya bakal semakin berliku. Setelah sebelumnya mendapat penolakan warga, fakta baru terungkap yakni soal adanya sebuah surat Permohonan Penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen yang diduga menyalahi aturan.

    Kepala DPPKAD Kebumen H Supangat SE dikonfirmasi kemarin membenarkan hal itu. Menurutnya, DPPKAD baru saja menolak surat permohonan dari Pimpinan Provinsial Kongregasi Suster-surter Amal Kasih Darah Mulia yang berkantor di Jogjakarta.

    Surat yang ditandatangani pimpinan organisasi tersebut, Suster Paula Paryati ADM tertanggal 17 Februari 2015 itu berisi permohonan penghapusan BPHTB atas pembelian enam bidang tanah yang terletak di Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong.

    Dalam surat itu disebutkan, enam bidang tanah di Desa Kedungpuji itu akan digunakan untuk pembangunan biara bagi para suster lanjut usia dan sakit dengan memelihara kesehatan dan merawat yang sakit serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan Kongregasi Suster-Suster Amal Kasih Darah Mulia.

    Selain itu, Suster Paula Paryati juga menyatakan apabila tanah tersebut tidak digunakan untuk kegiatan peribadatan dan sosial, maka pihaknya sanggup untuk membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Namun, pada perkembangannya, tanah itu lantas akan dibangun gedung baru RS Palang Biru. "Setelah DPPKAD melakukan pemeriksaan lapangan kami menemukan permohonan BPHTB tidak sesuai. Oleh karena itu kami menolak permohonan itu," kata Supangat

    Menindaklanjuti hal itu, Supangat menjelaskan, pihaknya kini sudah melayangkan surat kepada Suster Paula Paryati terkait dengan hal itu. Lantaran tak sesuai permohonan, DPPKAD tetap meminta HPH TB. Adapun beban HPHTB yang harus dibayar enam bidang tanah dengan jumlah keseluruhan mencapai 9.892 meter persegi atau nilai nominalnya mencapai Rp 244.275.000.

    Supangat juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penagihan kepada pihak terkait dan akan terus mengejar kewajiban tersebut. “Kita akan terus mengawal, karena itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak mereka,” terangnya.

    Adanya persoalan belum membayar HPHTB oleh pihak Rumah Sakit Palang Biru juga tak luput dari perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK) Kebumen. Salah satu pegiat LSM tersebut KH Riyanto SPd mengatakan, jika tidak mau membayar HPHTP berarti telah menyalahi aturan yang ada. Dengan demikian itu sama artinya dengan melecehkan pemerintah. “Jika mereka tidak mau mematuhi peraturan yang ada, maka LSM Arak yang akan menegakkannya,” tegasnya.

    Pihaknya juga mendesak agar pemerintah tidak memberikan ijin operasional, pasalnya adanya kemelut HPHTB ini telah menunjukan bahwa Palang Biru tidak mau mengikuti peraturan yang ada. Sementara itu hingga berita ini diterbitkan wartawan koran ini belum berhasil menghubungi pihak RS Palang Biru yang kompeten terkait dengan HPHTB.

    Seperti diberitakan, sejumlah warga menolak rencana pembangunan gedung baru RS Palang Biru Gombong. Warga beralasan, pembangunan itu belum mengantongi ijin. Selain itu, warga beranggapan keberadaan rs di daerah itu sudah mencukupi. Untuk menyampaikan penolakannya, warga sudah berunjuk rasa, baru-baru ini. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top