• Berita Terkini

    Selasa, 26 Juli 2016

    DD Tahap II Turun Agustus

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pencairan Dana Desa (DD) tahap II akan dilaksanakan pada Agustus mendatang. Di Kabupaten Kebumen pencairan Alokasi Dana (ADD) tahap I sudah mencapai 99,8 persen, sedangkan untuk DD sudah mencapai 99 persen.

    Adapun untuk nominal Dana Desa yang sudah digelontorkan pada tahap I mencapai berkisar Rp 169 milyar. Dan untuk ADD mencapai berkisar Rp 65 miliar. “Tahap dua akan turun pada Bulan Agustus mendatang. Rapat persiapan dengan semua camat sudah dilaksanakaan pada tanggal 18 Juli 2016,” tutur Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen, H Amirudin SIP MM, kemarin.

    Koordinator Desa pada Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Bintang Bawono mengatakan, untuk mengajukan DD maupun ADD, desa harus melangkapinya dengan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pembangunan Desa (APBDes), Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). “Setelah dana sampai pada rekening desa, maka desa harus mempunyai rekomendasi dari kecamatan, untuk bisa mengambil dana tersebut,” terangnya.

    Dijelaskannya bagi desa yang tidak menghabiskan dana desa dalam satu periode, maka dana sisa yang tidak digunakan tersebut akan dimasukan kedalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Desa yang mempunyai SiLFA harus diambil pada awal tahun Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes). Jika dalam waktu yang telah ditentukan desa tidak bisa mengambil maka akan dikenakan sanksi administrasi. “Sanksi tersebut berupa penundaan pencairan,” paparnya.

    Bagi desa yang mempuyai SiLPA dan tidak diambil hingga batas waktu yang telah ditentukan lanjutnya, maka di tahun berikutnya dana desa bagi desa terkait akan dikurangi sejumlah SiLPA yang ada. Lebih lanjut dijelaskan, bila ada desa yang mendapat DD sebanyak Rp  600 juta pada tahun 2016, kemudian dalam tahun tersebut hanya mampu menghabiskan Rp 350 juta saja, maka desa tersebut mempunyai SiLPA Rp 250 juta.

    Jika awal-awal pada APBDes  tahun 2017 desa tersebut, juga belum bisa mengambil SiLPA sebanyak Rp 250 juta itu maka di tahun 2018 nanti, desa itu hanya akan mendapatkan DD sebanyak Rp 350 saja. “Ini menjadi konsekuensi bagi desa yang tidak mampu menggunakan anggaran,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top