• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Juni 2016

    Wali Kota Solo Bertekad Temui Presiden Bahas Pembatalan Perda

    ilustrasi
    SOLO – Petunjuk teknis penghapusan peraturan daerah (perda) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung terbit memunculkan beragam kekhawatiran. Mulai dari merosotnya pendapatan asli daerah (PAD), dan yang terbaru melemahnya kontrol pemerintah daerah.

    Karena itu, Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo berniat menemui Presiden Joko Widodo agar segera mendapat kejelasan. “Apakah dibatalkan semua atau sebatas pasal-pasalnya saja,” terangnya kemarin (24/6).
    Sekadar informasi, di kota Solo, perda yang dibatalkan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

    Ditegaskan Rudy, dibatalkannya Perda Pajak Daerah, pemkot tidak memiliki payung hukum memungut pajak. Diantaranya, pajak reklame, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum, usaha sarang burung walet, serta pajak air tanah.

    “Kalau dihapus, yang membayari sekolah anak-anak di kota Solo siapa. Apalagi ada delapan potensi pajak yang hilang,” jelasnya.

    Wali kota tak mempermasalahkan jika poin Perda Pajak Daerah yang dicabut berkaitan dengan wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Mengingat TSTJ bukan hanya tempat wisata, tapi juga sarana pendidikan untuk anak-anak. Tapi jika terkait pajak reklame, Rudy tidak sepakat.

    ”Bukan hanya potensi PAD-nya yang berkurang. Namun pengendalian terhadap mereka yang memasang reklame. Nanti orang bisa secara sembarangan memasang spanduk di balai kota. Kalau seperti itu, siapa yang disalahkan,” urai Rudy.

    Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Surakarta Budi Yulistianto menguraikan, bisa saja pemkot tetap memungut pajak daerah meskipun Perda Nomor 4 Tahun 2011 dibatalkan. Yakni dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah.

    Tapi UU itu hanya mengatur pungutan pajak daerah secara menyeluruh alias tidak selengkap perda. “Teknisnya diatur dalam perda. Khususnya terkait nominal yang biasanya disesuaikan dengan kondisi kota,” terang dia.

    Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sukoharjo Rebi Suparjo menandaskan, dibatalkannya Perda Izin Gangguan di Sukoharjo dikhawatirkan bisa melemahkan fungsi kontrol pemkab dan masyarakat terhadap aktivitas usaha dan dampak lingkungannya.

    ”Fungsi kontrol masyarakat dan pemkab bisa hilang. Konflik antara masyarakat dan perusahaan sangat tinggi,” ungkap Rebi.

    Kekhawatiran lainnya menyoal aktivitas tambang galian C. Pemkab Sukoharjo, lanjut Rebu, telah mengatur aktivitas tambang agar tidak menggeruk keuntungan semata. Namun ikut memperhatikan dampak lingkungan.

    Mengingat konsekuensi pembatalan perda yang cukup besar tersebut, BP2D segera berkoordinasi dengan pemkab setempat guna menentukan langkah selanjutnya.
    ”Sampai saat ini perda tersebut masih berlaku karena belum ada instruksi dan petunjuk dari pusat teknis pembatalannya,” tandas dia. (vit/yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top