• Berita Terkini

    Sabtu, 04 Juni 2016

    UberJEK Terus Menuai Penolakan

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Layanan Ojek online yakni UberJEK terus menunai penolakan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kebumen, penolakan juga datang dari tukang ojek.

    Mantan Ketua Paguyuban Ojek Simpang lima Kebumen saat ini masih tercatat sebagai anggota aktif paguyuban tersebut, Mahmud (51) mengatakan, pihaknya menolak keras adanya layanan ojek online. Alasannya hal itu akan mematikan ojek konvensional yang telah ada. “Saya sama sekali tidak setuju. Saat ini nasib tukang ojek juga sudah susah, masa mau ditambah lagi dengan adanya ojek online,” tuturnya kepada Ekspres, Kamis (2/6).


    Warga RT 3 RW 1 Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan ini menuturkan, maraknya teknologi Handphone, juga telah berdampak signifikan terhadap menurunnya jumlah penumpang ojek. Para penumpang yang dulu rela menggunakan jasa ojek, kini lebih memilih dijemput oleh rekan maupun kerabatnya. “Adanya penumpang yang dijemput saja, sudah membuat tukang ojek kehilangan banyak pelanggan, kalau ditambah layanan ojek online, bagaimana nasib kami,” keluhnya.

    Sementara itu salah satu anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti mengatakan, layanan taksi online sangat sulit dipantau dan diawasi. Pihaknya menyatakan tidak setuju dengan adanya layanan taksi online.

    Kendati demikian mensikapi persoalan ojek maupun taksi online itu akan disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat melarang, dapat dipastikan keberadaan ojek dan taksi online di Kebumen juga akan dilarang. "Kita akan melihat dulu bagaimana pusat, dalam waktu dekat jika memang diperlukan kita akan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan hal itu," ucapnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kebumen, Ir Ngadino juga menyatakan keberatan dengan adanya layanan ojek dan taksi online di kabupaten berselogan Beriman ini. Menurutnya, rekrutmen calon rider atau driver uberJEK dan uberTAKSI yang dilakukan oleh PT Uberjek Trans Indonesia, tidaklah benar, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

    Ngadino, cukup menyayangkan apa yang dilakukan  PT Uberjek Trans Indonesia sebagai penyelenggara  uberJEK dan uberTAKSI yang saat ini telah merekrut karyawan.
     Perekrutan ini disebutnya melanggar aturan. Mengingat, layanan transportasi berbasis online semestinya hanya untuk layanan aplikasi dan bukan layanan transportasi. Sebagai layanan aplikasi, uberJEK dan uberTAKSI seharusnya menggandeng angkutan umum yang sudah ada sebelumnya. "Harusnya mereka memahami hal itu, dan jangan justru malah bergerak ke daerah. Kalau memang mau usaha dibidang trasportasi, seharusnya nempelnya pada usaha trasportasi bukan malah pada pribadi-pribadi seperti itu,” tuturnya Kepada Eskpres, Rabu (1/6). .(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top