• Berita Terkini

    Sabtu, 25 Juni 2016

    Tidak Berijin, Rumah Makan Dibawa ke Pengadilan

    ilustrasi
    PURWOREJO- Keberadaan rumah makan Sambal Layah yang ada di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah Purworejo akan ditindaklanjuti ke persidangan. Pasalnya, rumah makan yang baru membuka usaha itu ternyata belum mengantongi ijin dari pihak berwenang.

    Tidak hanya itu, pedagang musiman kembang api yang berada di Jalan Pemuda Purworejo juga mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo. Pemanfaatan trotoar yang dijadikan display dagangan dinilai melanggar peraturan daerah. "Tidak hanya pedagang kembang api dan Sambal Layah saja tapi ada pedagang lain yang memanfaatkan trotoar akan kita tindak," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Mujono, kemarin.

    Ditambahkan, semakin mendekatinya Lebaran, banyak pedagang yang meningkatkan jumlah dagangannya. Keterbatasan tempat menjadikan mereka menggunakan trotoar yang ada di depan toko. "Sedikitnya ada 8 pemilik usaha yang akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri hari Rabu (29/6) mendatang," imbuh Mujono.

    Kelengkapan berkas akan dipenuhi Satpol PP pada Senin (27/6) mendatang. Dalam bulan puasa ini, Satpol PP telah menyidangkan pedagang pelanggar Perda sebanyak satu kali.

    "Ini untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran kepada pedagang yang lain agar lebih tertib dan mematuhi Perda yang berlaku," tambahnya.

    Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (KMPT) Purworejo, Tjatur Priyo Utomo membenarkan Sambal Layah belum mengantongi ijin membuka usaha."Belum ada proses perijinan yang masuk soal Sambal Layah," ungkap Tjatur. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top