• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juni 2016

    Tiap Desa Kebumen Bisa Dapat Rp 1,4 M di Tahun 2018

    Amirudin SIP MM
    Dana Desa Terus Meningkat Tiap Tahun
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Desa tampaknya bakal makin makmur di tahun-tahun mendatang. Itu setelah  Pemkab Kebumen melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Di tahun 2016 ini saja, menurut Kepala Kantor Bapermades Kabupaten Kebumen H Amirudin SIP MM, desa-desa di Kebumen diguyur Rp 650 juta. Jumlah tersebut mengacu pada alokasi DD bersumber APBN yang mencapai Rp 282 miliar  dan ADD melalui APBD sebesar Rp 129,064 miliar.

    Jumlah itu akan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. "Di tahun 2017 Dana Desa diprediksi akan  mencapai Rp 1,1 miliar perdesa. Baru pada tahun 2018 kemungkinan sudah mencapai Rp 1,4 milyar perdesa. Itu prediksinya, ” kata Amirudin ditemui Ekspres, Senin kemarin (6/6/2016).

    Dijelaskan Amirrudin, untuk mengajukan DD maupun ADD, desa harus melangkapinya dengan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pembangunan Desa (APBDes), Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

    Amirudin mengatakan, hingga hari Kamis (2/6) lalu, sudah terdapat 378 desa yang ADD Tahap I sudah turun. Dengan demikian maka dari jumlah seluruh desa di Kebumen yakni 499,  hanya tinggal 71 desa yang ADDnya belum turun. Sedangkan untuk DDnya dari 499 desa  sudah turun sebanyak 360, maka yang belum turun sebanyak 89 desa.

    Di saat yang sama, Amirudin meminta seluruh pihak dapat mengelola dana desa dengan baik. Dana Desa agar bisa dimanfaatkan dalam mendorong kegiatan ekonomi. Misalnya, pengembangan sentra produksi hingga pengolahan untuk sektor agribisnis bagi desa lumbung padi.

    Sementara ADD untuk pembayaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa juga tunjangan operasional perangkat desa dan tunjangan operasional BPD."Kami juga mendorong pembangunan pusat bisnis di perdesaan," ungkapnya.Bila ada penyimpangan di lapangan, dia meminta pihak yang dirugikan atau masyarakat melaporkannya kepada Bapermades. "Kalau ada penyimpangan Bapermades memang tak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan. Namun, bila ada pelanggaran, bisa ditangani pihak yang berwenang dalam hal ini Inspektorat," katanya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top