• Berita Terkini

    Rabu, 08 Juni 2016

    Syarat Rekomendasi Kecamatan sebagai Syarat Pencairan Dana Desa Minta Dihapus

    Yusuf Murtiono/foto IMAM/EKSPRES
    Desa harus Berani Tegas Tolak Upeti pada Pencairan Dana DesaKEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pihak desa diminta tak tinggal diam terkait adanya kelakuan oknum kecamatan yang bermain dalam proses pencairan Dana Desa (DD). Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono meminta agar desa dapat bertindak tegas dan berani buka mulut soal itu.

    Seperti diberitakan, sejumlah kepala desa  mengungkap adanya perilaku tak terpuji yang dilakukan oleh oknum kecamatan dalam proses pencairan dana desa. Modusnya, oknum di kecamatan itu mempersulit proses rekomendasi yang diperlukan pihak desa dalam proses pencairan DD. Agar surat rekomendasi cepat turun, desa menyetor sejumlah uang kepada petugas kecamatan sebagai "upeti".

    Diminta tanggapannya soal itu, Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Yusuf Murtiono meminta agar desa dapat bertindak tegas dan berani buka mulut.  Menurutnya, desa harus berani tegas dalam setiap mengeluarkan uang.

    Artinya setiap transaksi yang dikeluarkan harus terdapat bukti otentik seperti kuitansi. Maka saat ada permintaan terkait dana desa oleh para oknum, desa harus berani mengeluarkan kuitansi. Sebab itu juga merupakan salah satu transaksi. “Kini sudah saatnya kita transparan, makanya desa harus tegas. Selain itu jika ada hal-hal yang tidak diinginkan jangan takut untuk buka mulut,” tegas Yusuf Murtiono kepada Eskpres, Selasa (7/6) disela-sela menyelesaikan beberapa data.

    Yusuf malah menyarankan aturan rekomendasi dari kecamatan sebagai salah satu syarat pencairan dana desa, ditinjau kembali. "Alasanya sangat logis. Dana itu sudah berada di desa dan merupakan milik desa, namun kenapa harus menggunakan rekomendasi dari kecamatan untuk mencairkan dana tersebut."

    "Jika itu merupakan bentuk pengawasan, seharusnya ada cara lain tentang pengawasan, namun bukan dengan cara rekomendasi yang menjadi syarat pencairan," ujarnya sembari meminta seluruh pihak terkait dalam hal ini desa, kecamatan dan kabupaten perlu duduk bersama membahas hal tersebut.

    Terlepas dari soal adanya penyimpangan pada proses pencairan, diakui Yusuf ada sejumlah permasalahan di Kebumen. Salah satunya, soal terlambatnya, dana desa ke rekening penerima. Seharusnya, menurut dia, tahap pertama dana desa sudah turun sejak Bulan April lalu. Prosesnya, dari Rekening Kas Umum Negara(RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Pada bulan itu dana seharusnya sudah turun 60 persen. Sedangkan 40 persen dana sisanya, akan turun di Bulan Agustus.

    Faktor keterlambatan itu salah satunya disebabkan oleh terlambatnya Peraturan Bupati uang mengatur tentang dana desa. Namun disisi lain terdapat juga desa yang secara administrasi dan dokumentasi belum lengkap, sehingga belum siap untuk menerima dana desa. “Seharusnya selambat-lambatnya tujuh hari setelah dana itu sampai di RKUD harus sudah di ditranfer ke RKD,” tegasnya.

    Saat disinggung mengenai kesiapan desa untuk mendapatkan DD Rp 1,4 Milyar Yusuf mengatakan desa sudah sangat siap. Sebab Desa di Kabupaten Kebumen, menurutnya termasuk lebih baik bila dibandingkan dengan desa di kebupaten lain.

    Bahkan menurutnya, DD nantinya bukan hanya Rp 1,4 Milyar, melainkan dapat mencapai Rp 2 miliar perdesa. Sebab prediksinya di tahun 2018 dana desa sudah akan mencapai Rp 1,8 milyar. “Desa sudah siap semua, tapi ya itu harus berani tegas dan buka mulut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top