• Berita Terkini

    Kamis, 02 Juni 2016

    Soal Ojek dan Taksi Online di Kebumen, Organda Nyatakan Keberatan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Belum juga beroperasi, layanan jasa ojek dan taksi online sudah mendapatkan penolakan dari pelaku dan pengusaha angkutan di Kebumen. Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kebumen salah satunya.

    Ketua DPC Organda Kebumen, Ir Ngadino, Rabu (1/6/2016), cukup menyayangkan apa yang dilakukan  PT Uberjek Trans Indonesia sebagai penyelenggara  uberJEK dan uberTAKSI yang saat ini telah merekrut karyawan.

    Perekrutan ini disebutnya melanggar aturan. Mengingat, layanan transportasi berbasis online semestinya hanya untuk layanan aplikasi dan bukan layanan transportasi. Sebagai layanan aplikasi, uberJEK dan uberTAKSI seharusnya menggandeng angkutan umum yang sudah ada sebelumnya. "Harusnya mereka memahami hal itu, dan jangan justru malah bergerak ke daerah. Kalau memang mau usaha dibidang trasportasi, seharusnya nempelnya pada usaha trasportasi bukan malah pada pribadi-pribadi seperti itu,” tuturnya Kepada Eskpres, Rabu (1/6).

    Rekrutmen calon rider atau driver uberJEK dan uberTAKSI yang dilakukan oleh PT Uberjek Trans Indonesia, lanjutnya juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.  Sesuai dengan Peraturan  Menteri Perhubungan nomor 36 Tahun  2016 pasal 41 ayat 1, Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi pemberian layanan angkutan orang, wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

    Sedangkan pada ayat 2 menyatakan, Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

    Lebih lanjut Ngadino menegaskan, pada ayat 3 dijelaskan, tindakan sebagai penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi kegiatan menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi dan menentukan bersaran penghasilan pengemudi. “Dari situ jelas, apa yang dilakukan oleh uberJEK dan UberTaksi dengan melakukan rekrutmen calon rider atau driver jelas telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Maka dari itu kami (organda) sangat keberatan jika uberJEK dan UberTaksi beroperasi di Kebumen. Layanan online seperti itu juga telah ditolak di Bali,” tegasnya.


    Terpisah,  Ngadiono, salah satu tukang ojek yang biasa mangkal di simpang lima Kebulusan Pejagoan, mengaku belum mengetahui rencana beroperasinya ojek dan taksi online di Kebumen. Namun demikian, mereka mengaku tak merasa tersaingi bahkan ingin ikut mendaftar sebagai karyawan. "Kalau begitu bearti enak ya, kami hanya tinggal menunggu dirumah (tidak harus mangkal). Dan saat ada panggilan penumpang baru meluncur ketempat tujuan," ujarnya diamini Futuan (40), tukang ojek lain.

    Seperti diberitakan sebelumnya, UberJEK dan UberTAKSI telah hadir di Kebumen. Sebagai tahap persiapan, dalam tiga bulan ini layanan tersebut tengah melakukan rekrutmen anggota. Adapun tempat pendaftarannya di Radio Mulia Arifta Swaragraha (Mas) FM Kebumen.

    Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kebumen Drs Nugroho Tri Waluyo mengaku belum mengetahui adanya rekrutmen yang dilakukan oleh pihak PT Uberjek Trans Indonesia tersebut. Pihaknya akan melakukan kajian dan berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan di kabupaten tetangga dan Dinas Provinsi Jawa Tengah.

    Sementara itu, meski telah berulang kali mencoba menghubungi via Handphone, namun hingga berita ini diterbitkan wartawan koran ini, belum berhasil menghubungi pimpinan manajemen Uberjek yakni Aris Wahyudi.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top