• Berita Terkini

    Rabu, 22 Juni 2016

    Setelah Buah Impor Berformalin, Kini Produk Makanan Tak Layak Beredar Ditemukan

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masyarakat diminta cermat sebelum membeli produk makanan dan minuman. Pasalnya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan ditemukan sedikitnya 85 produk makanan dan enam produk minuman tak layak konsumsi. Selain itu, juga ditemukan banyak buah-buahan impor positif mengandung formalin masih beredar bebas di pasaran.

    Ironisnya, sejumlah produk tersebut beredar di toko swalayan. Seperti di Pusaka Indah Swalayan Karanganyar, ditemukan minuman kopi rasa karamel Kopiko kedaluarsa. Di Mitra Sehati Gombong, ditemukan pia yang sudah kedaluarsa, Ratu Gombong ditemukan keju, nopia, permen, teh botol yang sudah kedaluarsa. Produk kedaluarsa juga ditemukan di Duta Mart Kutowinangun, yaitu roti mayasi, bumbu nasi goreng, teh botol dan kacang.

    Di sejumlah pasar tradisional, petugas mendapati buah-buahan impor yang mengandung zat berbahaya. Seperti di Pasar Gombong, petugas mendapati apel merah, anggur merah, apel royal gala, apel gransmith, kelengkeng, yang semuanya positif mengandung formalin.

    Di Pasar Karanganyar, petugas menemukan apel merah, apel gransmith, jeruk sunkis, peer jambu, dan anggur merah positif formalin. Selanjutnya, buah apel gransmit juga positif mengandung formalin di Pasar Tumenggungan Kebumen. Pasar Kutowinangun juga ditemukan apel gransmit, apel gala, dan apel merah positif formalin. Sedangkan di Pasar Sruni Alian, terdapat produk makanan klepon dan manisan kolang kaling yang positif mengandung rhodamin.

    Petugas pun langsung memberikan surat teguran kepada pengelola toko swalayan dan pedagang yang menjual produk-produk tak layak konsumsi tersebut. Selain juga menyita produk-produk yang sudah tidak layak edar itu.

    Sidak pengawasan itu dilakukan oleh Tim Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT), yang terdiri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kantor Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian. Serta dibantu Polres Kebumen.

    Sidak digelar sejak 15 Juni lalu dan akan dilakukan hinigga menjelang lebaran. Kemarin, tim gabungan menyasar toko-toko swalayan besar yang ada di Kabupaten Kebumen. Adapun swalayan yang terkena sidak, diantaranya Ratu Swalayan, Toko Jadibaru, Pusaka Indah Karanganyar, dan Ratu Gombong.

    Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagsar Agung Patuh, mengatakan sidak ini dilakukan sesuai dengan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU 36/2009 tentang kesehatan, dan UU 18/2012 tentang pangan. Sesuai dengan UU tersebut, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

    Agung Patuh menegaskan, tujuan kegiatan itu untuk melindungi konsumen dari peredaran produk makanan dan minuman tak layak konsumsi. Selain itu, juga untuk memastikan tidak ada produk makanan mengandung bahan pengawet seperti formalin, borax, serta bahan pewarna sintetis, yang beredar di pasaran.

    Ia meminta masyarakat cermat dan teliti sebelum membeli aneka macam produk makanan dan minuman. Antara lain melihat tanggal kadaluarsa, izin kemasan, nama produk, berat bersih alamat produsen dan komposisi makanan yang dijual.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top