sudarno ahmad/ekspres |
Melalui Seruan Ramadan Bersama, masyarakat yang menggunakan pengeras suara yang digunakan untuk berbagai aktifitas peribadatan. Seperti untuk tadarus Al-quran, pengajian dan kegiatan lainnya agar diatur dengan baik sehingga tidak mengganggu lingkungan. Masyarakat dilarang menggunakan pengeras suara mulai pukul 23.00 hingga 03.00 dini hari.
Pada edaran tersebut, juga melarang restoran, rumah makan, maupun warung makan buka pada siang hari selama ramadan. Jika terpaksa buka, agar tetap dalam kondisi tertutup. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian agar tercipta iklim sejuk. Masyarakat juga diminta menghindari kemaksiatan, dan tidak dianjurkan membunyikan petasan.
Sementara bagi masyarakat non muslim, diminta untuk meningkatkan toleransi, solidaritas, kondisifitas serta menghormati bulan suci ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Satpol PP Kebumen Bambang Priyambodo, mengatakan sesuai tupoksinya Satpol PP pun melakukan sosialisasi himbauan tersebut kepada pemilik restoran, rumah makan dan warung di seluruh Kabupaten Kebumen, Jumat (3/6/2016).
"Terutama di jalur-jalur protokol, agar mereka melaksanakan himbauan lisan dan kami menyerahkan leaflet seruan ramadan," kata Bambang Priyambodo, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.
Menurut Bambang, para pemilik restoran, rumah makan maupun warung memahami terhadap himbauan tersebut. "Alhamdulillah disambut baik dan dipahami seperti tahun yang lalu," ujarnya.
Ia menambahkan, selama ramadan menadatang pihaknya akan melaksanakan patroli ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Patroli tersebut menyasar hotel-hotel, restoran, rumah makam serta tempat karaoke."Sejauh mana mereka melaksnkn toleransi ibadah ramadan. Juga membantu persiapan pengamanan obyek wisata yang dikelola Pemkab maupun desa. Agar suasana nyaman tertib bisa dicapai semaksimal mungkin," tandasya.(ori)