• Berita Terkini

    Selasa, 07 Juni 2016

    Sebuah Rumah di Alian Digerebek, Mercon Disita

    fuad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebuah rumah di Desa Tlogowulung Kecamatan Alian menjadi target penggerebekan aparat kepolisian, Senin (6/6/2016) dinihari. Polisi mendapat informasi jika di rumah yang diketahui milik Makmun Fauzi (33) itu, dijadikan sebagai tempat pembuatan petasan alias mercon.

    Polisi yang mendapat laporan langsung bereaksi. Tak tanggung-tanggung, Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto, Kasat Intelkam AKP Cipto Rahayu dan Kasat Sabhara AKP Krida Risanto terjun langsung memimpin penggerebekan. Hasilnya pun positif. Dari dalam rumah Makmun, polisi menemukan sedikitnya 10 ribu selongsong mercon ukuran sedang dan 132 selongsong petasan ukuran besar siap isi.

    Diamankan pula 3 kilogram racikan obat mercon yang sudah siap dimasukkan ke dalam selongsong. Selain dibuat mercon, obat mercon juga dijual tersendiri dengan harga Rp 135.000/kg. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan pembuat obat mercon seperti 25 kilogram potasium, 5 kilogram serbuk arang, satu karung pupuk urea, bubuk chrome, satu karung sumbu petasan (10 kg), satu timbangan, satu buah ayakan, 2 buah ember, dua buah lumpang dan alu.

    Sayangnya, peracik obat mercon yang juga pembuat mercon, kabur sebelum polisi datang. Medan yang cukup berat membuat petugas kesulitan untuk melakukan pengejaran.
    "Yang pasti identitas pelaku sudah kami kantongi, dia sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH kepada Ekspres disela-sela gelar perkara di halaman belakang Mapolres Kebumen, Senin (6/6) pagi.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus petasan ini memang berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penggerebekan. Untuk itu dia memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam ikut menjaga kamtibmas.

    Menurut Kapolres, tindakan tersangka yang memproduksi petasan sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan. Tidak hanya bagi dirinya saja, tapi juga orang lain. Apalagi peracikan mercon itu dilakukan di dalam rumahnya yang dihuni anak dan istrinya.

    "Sudah sering kasus rumah meledak karena mercon, jangan sampai itu terjadi di Kebumen," kata Kapolres sembari mengatakan jika pemilik dan penjual petasan terancam hukuman berat sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak.

    Siang kemarin, barang bukti petasan itu langsung dimusnahkan di lapangan voli Mapolres Kebumen. Selain petasan, turut pula dimusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, 485 liter miras jenis ciu dan 14 galon ciu.

    Pemusnahan dilakukan jajaran Forkompimda Kebumen dan instansi terkait. Antara lain Kapolres Alpen, Sekda Adi Pandoyo, Ketua Kejari M Syahroni, Kepala Satpol PP RAI Ageng Sulistyo Handoko, Wakapolres Kompol Parasian H Gultom, Kepala Kesbangpolinmas Nur Taqwa Setyabudi. Hadir pula tokoh masyarakat Kyai Sufyan Al Hasani serta tokoh pemuda.

    Satu persatu botol miras dihancurkan di dalam drum yang sudah disediakan. Sisanya digilas dengan alat berat di TPA Kaligending. Sempat terjadi kehebohan saat sumbu petasan yang dibakar menimbulkan kobaran api yang tinggi sehingga mengagetkan para tamu undangan.
    Kapolres Alpen menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang terus digencarkan Polres Kebumen. Selain miras dan petasan, polisi juga mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba, 18 kasus perjudian (31 tersangka), prostitusi, pasangan mesum, pencurian serta tindak premanisme.
    "Kita akan terus melakukan operasi pekat ini. Harapannya tercipta situasi kamtibas yang aman dan kondusif sehingga umat Muslim lebih khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan," tutup Kapolres. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top