• Berita Terkini

    Jumat, 17 Juni 2016

    Razia Penambang Pasir Liar, Pol PP Sita 10 Mesin Sedot

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tim Gabungan terdiri dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Polres dan Kodim0709/Kebumen dan Dinas ESDM Provisi Jawa Tengah  melakukan razia penambang pasir ilegal, Kamis (16/6/2016).

    Dua titik penambangan menjadi sasaran razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga malam hari tersebut. Masing-masing, Kaligending Kecamatan Karangsambung dan Desa Jladri Kecamatan Buayan. Hasilnya, sebanyak 10 mesin sedot yang digunakan untuk menambang, disita.

    Pantauan Ekspres di lapangan tak ada reaksi berlebih dari para penambang dan pemilik mesin sedot pasir. Mereka tidak dapat berkutik dan berbuat banyak saat peralatan mereka diangkut oleh petugas.

    Kasi Wasdal Balai ESDM Wilayah Serayu Selatan, Irwan Edhi K ST, mengatakan razia dinilai masih menjadi cara paling efektif untuk mengatasi maraknya penambangan pasir liar yang sudah mengancam pelestarian lingkungan di kawasan sungai. Namun demikian, ia berharap, razia itu ditindaklanjuti proses hukum yang setimpal sehingga memberi efek jera kepada para pelaku penambang ilegal.  “Setelah razia, saya berharap hukumannya seharusnya lebih diperberat. Ini semua agar memberikan efek jera pada para pelaku penambangan,” terangnya.

    Menurutnya, efek mesin sedot lebih berbahaya dari pada alat berat lainnya seperti ekskavator. Sebab mesin sedot mampu menjangkau bagian dalam sungai yang tersembunyi. Bahkan mesin sedot dapat mengambil pasir yang berada di bawah bangunan senderan permanen. “Kalau pasir di bawah senderan diambil, tentunya bangunan akan cepat runtuh,” terangnya.

    Di saat yang sama, Irwan mengapresiasi Satpol PP Kebumen yang dinilai paling aktif diantara kabupaten lainnya dalam menjalankan operasi penertiban dan Penegakan Perda. Ditegaskan, penambangan pasir ilegal seperti apapun bentuknya merupakan tindakan terlarang. Kendati demikian, jika itu dilakukan secara manual, maka masih dapat diberi toleransi. Hal ini, mengingat kebutuhan masyarakat akan bahan banguan dan penghasilan hidup. “Kalau manual masih ditoleransi lah,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno SIP mengatakan, untuk operasi yang dilaksanakan di Desa Kaligending Kecamatan Karangsambung, Satpol PP berhasil mengamankan empat mesin sedot.

    Tiga mesin diantaranya milik Rahmawati (30) warga RT 5 RW 2 desa setempat dan satu mesin milik Darto (30) wargaRT 3 RW 2 Desa Karangrejo Kecamatan Karanggayam. “Sedangkan pada razia yang dilaksanakan di Desa Jladri Kecamatan Buayan, kami berhasil mengamankan enam mesin sedot,” tegasnya. Mesin sedot itu kini diamankan di Kantor Satpol PP. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top