• Berita Terkini

    Minggu, 12 Juni 2016

    Nyabu, Warga Gombong Diciduk Polisi

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seorang pria warga Gombong  berinisial YN dicokok polisi dari rumahnya. Itu setelah pria berusia 44 tahun tersebut kedapatan tengah mengkonsumsi sabu. Dia pun digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Keterangan Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH, seperti disampaikan Narkoba AKP Hari Harjanto SH  pengungkapan kasus sabu itu terungkap berawal dari adanya   laporan dari masyarakat mengenai kebiasaan YN mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

    Setelah dilakukan penyelidikan, aparat bergerak pada hari Kamis sore (9/6/2016) menuju rumah pelaku. Di tempat itu, polisi melakukan penggeledehan dan mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah buah botol larutan penyegar, 2 buah plastik klip bening terdapat sisa sabu yang telah digunakan, 1 buah pipet kaca yerdapat bekas sisa sabu, 2 buah korek api gas. Serta satu buah tutup botol berlubang dua yang biasanya digunakan sebagai tutup bong alat hisap dan 1 buah pipet plastik bening serta dua buah cotton buds.

    Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres. Sementara, YN juga sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saat ini YN masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kebumen. Kuat dugaan YN melanggar pasal 127 Junto pasal 54 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,”  kata AKP Hari.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top