• Berita Terkini

    Senin, 13 Juni 2016

    Modal Jenglot, Seorang Haji di Kutoarjo Tipu Warga

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Aksi penipuan dengan modus menggunakan jenglot menimpa Cholid Mustain warga Kaliangrik Kabupaten Magelang. Korban baru sadar menjadi obyek penipuan setelah beberapa kali harus keluar uang puluhan juta terlebih dahulu untuk menarik uang.

    Berkat kesigapan petugas kepolisian Polres Purworejo, pelaku penipuan yang diketahui bernama Akhmad Hidayat, warga Kelurahan Kutoarjo, berhasil diringkus. Saat ini korban tengah mendekam di jeruji besi Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

    Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem menjelaskan, kejadian penipuan bermula saat korban diberi informasi tetangga bernama Ahmad Safii (almarhum) bahwa di Kutoarjo, Purworejo ada seseorang memiliki jenglot yang bisa menarik rejeki. Singkat kata, tanggal 4 April 2016, korban ditemani tetangganya mendatangi rumah pelaku.

    "Pelaku bernama Akhmad Hidayat atau lebih dikenal Kaji Rahmat. Kepada korban, pelaku mengatakan jika jenglot miliknya bisa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar tapi korban harus menyerahkan uang Rp 6 juta terlebih dahulu," katanya.

    Di luar nilai itu, korban harus menebus 10 kantung darah "O" dimana satu kantung harganya Rp 3.000.000. Korban mempercayakan pembelian darah O kepada pelaku dan menyerahkan uang Rp 30.000.000. Ada bukti kuitansi yang dibuat pelaku dan diserahkan kepada korban.

    "Pelaku beberapa kali memperdayai korban denga memberikan syarat yang sulit dipenuhi, misalnya saja syarat ayam tolak telon yang harganya Rp. 30 juta," imbuh Lasiyem.

    Korban, lanjutnya, sempat diajak ke Cilacap untuk mengambil uang dan diperlihatkan tumpukan sekilas bergambar pecahan uang Rp. 100.000. "Korban merasa curiga menjadi obyek penipuan, setelah korban dimintai lagi ayam tolak telon dengan harga yang sama. Selain itu juga ada tambahan untuk pembelian dupa yang harganya tidak lumrah," kata Lasiyem.

    Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Purworejo pada awal Juni lalu dan langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim dengan meringkus pelaku.  Beberapa barang bukti yang diamankan antaralain kuitansi pembelian sepuruh kantung darah O, 1 lembar kuitansi pembelian ayam tolak telon, dan slip penyetoran yang dan dua buah handphone.

    "Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Lasiyem. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top