• Berita Terkini

    Sabtu, 18 Juni 2016

    Mengaku Polisi, Tiga Residivis Peras Korban

    Agus supriyadi
    WONOSOBO- Mengaku sebagai anggota Polres Wonosobo, tiga orang residivis melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban. Akibat ulah yang tidak terpuji itu, pelaku akhirnya di tangkap oleh satuan reskrim polres wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Tiga pelaku penipuan dan pemerasan tersebut berinisial AS (23) asal Kelurahan Sambek, AB (24) asal Wonosobo Timur, dan GS (30) asal Kampung Kalianget Wonosobo.
    Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono mengatakan para pelaku ditangkap oleh satuan reskrim Polres Wonosobo setelah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban sembari mengaku sebagai anggota Polres Wonosobo.

    “ Ketiga pelaku ini, semua residivis, mereka memeras dan memperdayai korban dengan mengaku sebagai petugas Kepolisian Wonosobo,” ungkapnya.

    Dijelaskan kasus tersebut berawal dari  ulah  pelaku  AB alias Mbom-mbom yang sudah merencanakan tindak kejahatan pemerasan dengan memanfaatkan seorang perempuan sebagai umpan. Kemudian mengajak dua orang pelaku lainnya ikut serta.

    “ Korban di ditelpon untuk hadir di sebuah wisma agar menjempu si perempuan. Kemudian dituduh oleh pelaku melakukan tindakan mesum, ketiga pelaku mengaku sebagai anggota polres,” terangnya.

    Selanjutnya korban diancam agar menyerahkan uang sebagai tebusan agar kasusnya tidak lanjut, Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor matic jenis honda beat, dompet, dan handphone dan STNK. Barangtersebut diserahkan kepada pelaku sebagai jaminan, sedangkan uang tebusan akan diberikan sehari sesudahnya.

    “ Korban yang merasa ketakutan kemudian melapor kepada pihak kepolisan, dan akahirnya ketiga pelaku ditangkap oleh satreskrim,” ucapnya.

    Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal pemerasan atau penipuan 368 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

    Sementara itu, pelaku AS alias Mbom-mbom kepada penyidik Polres mengaku bahwa tindakan kejahatan tersebut dia lakukan setelah mabuk bersama teman perempuan kemudian memanfaatkan perempuan tersebut untuk memancing korban.

    Setelah korban masuk jebakan, dirinya bersama tiga temannya mengaku sebagai petugas polisi, agar korban takur dan bersedia menyerahkan uang tebusan sebesar Rp. 6 juta.
    “ Korban saya ancam kalau tidak menyerahkan uang tebusan akan saya bawa ke kantor polisi dengan tuduhan melakukan tindakan mesum, ide mengaku sebagai petugas awalnya dari saya,” katanya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top