• Berita Terkini

    Jumat, 17 Juni 2016

    Masa Kerja Satu Bulan Berhak Terima THR


    ILUSTRASI
    CILACAP-Dengan berubahnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, memberikan angin segar kepada para pekerja yang masa kerjanya baru satu bulan. Pasalnya menurut Permenakertrans tersebut, pekerja yang sudah genap satu bulan bekerja  berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

    Dalam aturan sebelumnya, pembayaran THR ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994. Kemudian aturan ini diubah dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

    "Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR,"ujar Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan, Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cilacap Kosasih, Kamis (16/6).

    Sementara penentuan besaran THR pekerja yang berdasarkan masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional yakni, masa kerja dibagi 12 (bulan) dikalikan upah satu bulan.

    "Jika belum menerima THR sampai minggu ketiga atau H-7 sebelum lebaran, tolong lapor ke kita,"tegasnya.

    Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Dimana sanksi kepada perusahaan yang telat membayar akan dikenai denda 5 persen dari THR yang harus dibayarkan. "Tetapi alhamdulilah di Tahun 2015 lalu tidak ada perusahaan yang telat membayarkan THRnya,"terangnya.

    Sehingga pihaknya Jumat (16/6) sudah melakukan monitoring kepada perusahaan yang dianggap rawan telat membayar THR. Selain itu, nantinya juga Dinsos akan bekerjasama dengan tripartit untuk monitoring tersebut. "Kami sudah membagikan surat edaran tentang aturan tersebut kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Cilacap tertanggal 8 Juni lalu,"tandasnya.

    Nantinya pekerja yang menerima THR akan mencakup seluruh pekerja formal maupun nonformal yang ada di Kabupaten Cilacap. Seperti Pembantu Rumah Tangga (PRT) juga akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada. "THR wajib hukumnya bagi perusahaan, karena masuk dalam peraturan tujangan hari raya keagamaan,"ucapnya.(rez)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top