• Berita Terkini

    Selasa, 21 Juni 2016

    Lelang Parkir Tumenggungan Digugat ke PTUN

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Direktur UD Perkasa Endrata akhirnya, benar-benar mengggugat Hasil lelang parkir Pasar Tumenggungan ke PTUN Semarang. Gugatan dengan nomor perkara 036/G/2016/PTUN.Smg, tertanggal 16 Juni 2016 itu, disampaikan oleh kuasa hukum UD Perkasa, Drs H Muh Khambali SH MH.

    Adapun pihak tergugat dalam persoalan itu yakni Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Pihak UD perkasa melayangkan gugatan Pembatalan Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa nomor: 1.10/Pokja PAD/2016 tanggal 20 Mei 2016 untuk Pekerjaan Kerjasama Pengelolaan Parkir Pasar Tumenggungan Kabupaten Kebumen.

    Salah satu perwakilan UD Perkasa Suramin menyampaikan, lelang kerja sama parkir pasar Tumanggungan yang dilaksanakan, dinilai telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. “Dengan demikian kita optimis akan menang, sebab lelang tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” paparnya, Minggu (19/6).

    Menurutnya, Landasan Hukum yang dipergunakan pada lelang tersebut yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Padahal Permendagri tersebut sudah tidak berlaku lagi, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 514 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. “Itu membuat kita optimis untuk terus melaju,” katanya, Minggu (19/6/2016).

    Dijelaskannya, lelang juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas. Lebih lanjut dijelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah daerah, bupati dan Inspektorat. “Ini dapat dijadikan awal pembenahan yang baik bagi pemerintah, khususnya dalam bidang pelelangan,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Kebumen H Edy Rianto ST MT telah mengatakan, proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja ULP sudah benar. Proses lelang telah dilakukan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelelangan kerjasama pemanfaatan aset daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

    Selain itu proses lelang juga telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen nomor 13 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Pekerjaan Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Pengelolaan Parkir Pasar Tumenggungan, bukan merupakan pengadaan barang/jasa, maka dari itu, tidak menggunakan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, melainkan menggunakan dasar hukum Pemendagri,” tegasnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top